Bulan: Januari 2011

Gambar Gedung Gedung Aneh di Dunia

Foto2 gedung di bawah ini aku dikopy dari KMB blog,  terima kasih. berhubung  gambar gedungnya benar benar aneh  jadi aku pajang  di blogku…..enjoy it!

Gedung Keranjang (Amerika Serikat)

Idenya berasal dari Dave Longaberger, yang merupakan pendiri The Longaberger Company, yang akhirnya diwujudkan dalam bentuk keranjang raksasa dan digunakan sebagai kantor dari perusahaan tersebut. Menurut Dave ini merupakan ide terbaiknya dan percaya dengan hadirnya bangunan ini kinerja perusahaan akan semakin baik. ‘Keranjang’ ini mulai digunakan pada 17 Desember 1997 sebagai Home Office dari The Longaberger Company.

gedung-keranjang-11

gedung-keranjang-21

The Dancing House

gedung-mbuletThe Dancing House (Rumah Berdansa) merupakan sebutan untuk bangunan kantor yang terletak di kota Prague , Republik Ceko. Didesain oleh arsitek kelahiran Kroasia, Vlado Milunic bekerja sama dengan arsitek dari Kanada Frank Gehry. Pembagunan gedung dimulai pada tahun 1994 dan baru selesai pada tahun 1996. Desain gedung yang futuristik ini diharapkan bisa menjadi salah satu pusat kebudayaan di negara itu. Aslinya bernama ‘Fred and Ginger’ , dan berada di antara gedung Neo-Baroque, Neo-Gothic dan Art Nouveau yang sangat terkenal di Prague.

gedung-mbulet-2The Books Building

gedung-buku

Perpustakaan Kansas ini merupakan gedung dengan atap yang paling keren di kota itu. Sebe;umnya para penduduk diminta untuk memilih buku² yang paling berpengaruh dan memiliki citra kota Kansas. Dan akhirnya buku-buku itu diwujudkan dalam bentuk atap gedung perpustakaan ini.
gedung-buku-2

Gedung Piano

gedung-piano
Gedung berbentuk piano ini dibangun di propinsi An Hui, China. Terlihat di situ ada pula bagian berbentuk biola yang merupakan eskalator gedung. Gedung ini dibangun sebagai upaya untuk mengembangkan potensi wisata di daerah tersebut.

Gedung Robot

gedung-robot

Gedung Robot ini, terletak di pusat bisnis kota Sathorn di Bangkok, Thailand, yang digunakan oleh United Overseas Bank Bangkok. Dirancang untuk Bank of Asia oleh Sumet Jumsai untuk menggambarkan sistem komputerisasi bank tersebut.

gedung-robot-2

Gedung Biru

gedung-blue

Terletak di kota Delfshaven, Rotterdam, gedung ini pertama kali didesain oleh Schildersbedrijf N&F Hijnen. Gedung ini dibuat juga dengan persetujuan bahwa cat gedung ini akan tetap dipilih warna biru agar terlihat unik.
Dari kejauhan gedung ini adalah yang paling mencolok di antara bangunan lainnya.

gedung-biru-2

Gedung Berliuk-liuk

gedung-liuk2Gedung yang berliuk-liuk ini didesain oleh Szotynscy Zaleski, terinspirasi oleh kisah dunia peri buatanJan Marcin Szancer dan lukisan seniman Swedia ,Per Dahlberg. Gedung yang berada di Polandia ini memiliki luas 4000 meter persegi di pusat perbelanjaan Sopot, Polandia.

gedung-liuk

Gimana Cukup aneh ya gedung2nya, emang sih gedung2 di atas unik2, tapi yang bikin aku heran, koq bisa ya para arsiteknya punya ide buat gedung seaneh itu….arsitek2 yang aneh……

Tunisia Seharusnya Belajar Pada Indonesia

Jangan Samapi tetesan keringat, darah dan juga nyawa hilang secara sia sia.

 

Dina Y. Sulaiman.

 

Ben Ali akhirnya tumbang setelah 24 tahun berkuasa, ‘hanya’ oleh demonstrasi rakyat yang terjadi secara spontan. Sungguh sebuah ironi bagi AS. Negara yang mengklaim diri sebagai penegak demokrasi itu telah menggelontorkan dana milyaran dollar untuk proyek yang disebutnya ‘demokratisasi Timur Tengah’ dengan target Afghanistan, Iran, dan Irak. Namun selain kerugian materil yang tak habis-habis, kini AS harus gigit jari menyaksikan bahwa justru negara yang tidak didorongnya untuk berdemokrasi, yaitu Tunisia (mungkin segera menyusul Mesir, serta negara-negara Arab lainnya), malah bangkit menumbangkan penguasa mereka dan menuntut pemerintahan yang demokratis. Kembali terbukti bahwa bagi AS demokratisasi adalah membuka pasar seluas-luasnya bagi korporasi AS. Bila sebuah rezim despotik macam Ben Ali sudah membuat nyaman korporasi, persetan dengan demokrasi.

Tak heran bila Obama dan bahkan media mainstream berhari-hari sempat bungkam menyikapi sikap brutal dan represif rezim Ben Ali terhadap para demonstran Tunisia. Segera setelah Ben Ali angkat kaki dari Tunisia, barulah Obama tampil dan menyatakan dukungannya pada ‘perjuangan yang berani untuk menegakkan hak-hak universal’ serta menyeru kepada pemerintah Tunisia agar menghormati HAM dan menyelenggarakan pemilu yang mereflesiksikan aspirasi rakyat Tunisia. Sikap Obama dan media mainstream ini jelas berbeda dengan sikap mereka tahun 2009 ketika ada sekelompok ‘reformis’ menentang hasil pilpres Iran. Ketika jatuh korban dalam aksi-aksi kerusuhan yang dipicu para ‘reformis’ Iran, Obama tampil sebagai pembela dengan mengatakan, “Saya sangat mengutuk tindakan yang tidak adil ini dan saya bergabung dengan bangsa Amerika untuk meratapi setiap nyawa yang hilang [di Iran].” Media-media mainstream terlibat aktif mendukung kaum ‘reformis’ dengan tak henti berkoar-koar menuduh kecurangan pemilu Iran. Mereka baru diam setelah menyadari bahwa Pemerintahan Islam Iran ternyata belum bisa diruntuhkan lalu mengalihkan headline dengan topik kematian Michael Jackson.

Baiklah, kita biarkan saja Obama dan media mainstream dengan sikap munafik mereka. Saya ingin mengajak Anda untuk melihat hal yang agak luput dari perhatian banyak orang. Benar bahwa Ben Ali adalah despotik, koruptor, dan diktator sehingga memicu kemarahan rakyat yang akhirnya menggulingkannya. Tapi sesungguhnya, Ben Ali tak lebih dari boneka yang menjadi perpanjangan tangan sebuah lembaga penghisap darah negara-negara Dunia Ketiga: IMF. Betul Ben Ali kaya raya, tapi ada yang lebih banyak lagi mengeruk kekayaan dari Tunisia, yaitu korporasi-korporasi AS. Meskipun IMF adalah organisasi dengan 187 negara anggota, namun pemilik modal terbesar di IMF adalah AS, sehingga AS pun menjadi suara penentu dalam pengambilan keputusan IMF. AS memiliki kuota 1/3 suara dari keseluruhan kuota suara dalam IMF, suara AS sendiri saja cukup untuk memveto semua upaya perubahan terhadap Piagam IMF. Lebih lagi, kantor pusat IMF berada di Washington, D.C., dan stafnya kebanyakan adalah para ekonom AS; personel IMF biasanya -sebelum atau sesudah berkarir di IMF- bekerja di Departemen Keuangan AS. Dengan demikian, tidak mengherankan bila kebijakan-kebijakan IMF sangat berpihak pada kepentingan AS atau perusahaan-perusahaan transnasional yang dimiliki oleh warga AS.

IMF hadir di negara-negara berkembang menawarkan dana pembangunan, namun dengan syarat bahwa negara-negara itu mau mengikuti resep pembangunan ekonomi liberal ala IMF. Berkat ‘resep’ IMF, terjadi pertumbuhan kerjasama ekonomi transnasional yang sangat pesat di negara-negara penerima hutang. Namun, mayoritas keuntungan terbesar diraup oleh perusahaan-perusahaan transnational yang dikuasai negara-negara maju. Sementara itu, negara-negara berkembang justru semakin tenggelam dalam utang. Mereka juga sangat bergantung pada arus modal luar negeri, terutama dalam bidang investasi portofolio (surat berharga), bukannya investasi yang memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi.

Sejak Ben Ali naik tahta tahun 1987 dia sudah berlindung di bawah ketiak IMF. Ben Ali dengan patuh menjalankan instruksi IMF: subsidi harus dicabut karena akan membebani biaya pemerintahan (padahal, biaya hasil pengurangan subsidi dialokasikan untuk membayar hutang kepada IMF), BUMN-BUMN yang tidak efisien harus diefisienkan dengan cara menjualnya ke pasar bebas (siapa yang membelinya kalau bukan korporasi rekanan IMF?), dan deregulasi (penghapusan aturan-aturan pemerintah yang menghalangi liberalisasi ekonomi). Konsep liberalisasi konon akan memberi kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun pada prakteknya, hanya mereka yang memiliki modal kuat dan kekuasaan politik yang besarlah yang menang dalam persaingan. Liberalisasi ekonomi ala IMF hanya menghasilkan segelintir elit yang kaya raya seperti Ben Ali dan kroninya, dan membuat 30% pemuda Tunisia menjadi penganggur. Kalaupun mereka bekerja, gaji mereka sangat rendah, sementara berbagai subsidi bahan pokok sudah dicabut.

Meskipun kemiskinan merajalela di Tunisia, situs resmi pemerintah AS tetap memuji negeri ini, “Kebijakan ekonomi Tunisia yang bijaksana, didukung oleh Bank Dunia dan IMF telah menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang stabil, tingkat ekspor yang sehat, sektor turisme yang kuat, dan kondisi yang baik untuk produksi pertanian.” Situs resmi IMF juga tak ketinggalan memuji Tunisia karena telah melakukan “manajemen ekonomi makro yang bijaksana” sehingga mampu bertahan menghadapi krisis ekonomi global.

Kita, bangsa Indonesia, pasti sudah sangat familiar dengan situasi seperti ini. Sejak tahun 1980-an Indonesia juga mengadopsi kebijakan IMF dan Bank Dunia (dua lembaga renternir yang saling mendukung dalam upaya menjerat negara-negara Dunia Ketiga dalam hutang tak berkesudahan). Indonesia pun mengalami kemajuan ekonomi pesat sehingga dipuji-puji sebagai calon “Macan Asia”. Banyak orang terlena, silau oleh kemegahan bangunan-bangunan dan proek-proyek yang dibangun dengan hutang. Pondasi ekonomi liberal yang dibangun Indonesia atas petunjuk IMF ternyata sangat rapuh sehingga langsung roboh saat krisis moneter 1997. Lagi-lagi, IMF pula yang datang mengulurkan dana. Kisahnya persis bak pasien sekarat yang sudah tahu bahwa dokternyalah yang selama ini memberi racun, namun tetap datang ke dokter yang sama.

Kita pun tahu situasi selanjutnya. Ekonomi kolaps, rakyat semakin miskin, mahasiswa marah, dan kita pun beramai-ramai bangkit menggulingkan rezim Soeharto melalui berbagai aksi demonstrasi. Sayang, 13 tahun kemudian, kita masih berkubang di lumpur yang sama. Antek-antek rezim lama masih terus bercokol dan hanya mengganti slogan. Jumlah penduduk miskin terus meningkat, hampir semua bank dan BUMN dikuasai asing, kontrak-kontrak pertambangan yang tidak adil tetap dilanjutkan (lihat kasus Freeport dan ExxonMobil). Privatisasi semakin merajalela, bahkan merambah ke bidang-bidang yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara: pendidikan, kesehatan, air minum, dan listrik. Demokrasi liberal pasca reformasi ternyata gagal memunculkan pemimpin yang benar-benar mengabdi untuk rakyat. Demokrasi liberal hanya membuka peluang bagi individu-individu yang bermodal besar untuk berkuasa (dan dianggap legal karena toh hasil ‘pilihan rakyat’). Pemilu hanya menjadi ajang jual citra dan pesta iklan di media-media. Pemerintah baru melanjutkan kebiasaan lama: menimbun hutang dan membayarnya dengan menjual BUMN dan konsesi berbagai tambang.

Situasi Indonesia hari ini persis seperti salah satu penggalan lirik lagu band The Who, “meet the new boss, same as the old boss.” Rakyat berjuang menggulingkan rezim lama, tapi rezim baru ternyata setali tiga uang meski bertopeng demokrasi dan reformasi. Lagi-lagi rakyat yang menjadi korban.

Agaknya, Tunisia perlu belajar dari pengalaman Indonesia agar tak terjatuh dalam lubang yang sama. Mereka tak boleh membiarkan tokoh-tokoh rezim lama (yang sudah pasti kini berganti baju dan slogan) tetap menguasai pemerintahan. Reformasi ternyata tidak berhenti pada penggulingan sebuah rezim, namun bagaimana membangun rezim baru yang kokoh, yang tidak mau lagi dikibuli IMF dan kroni-kroninya. Reformasi yang sukses ternyata harus diiringi dengan kecerdasan dalam berdemokrasi, mampu memilih pemimpin yang benar, tak tergoyahkan oleh tipuan-tipuan kapitalis yang selalu ingin mempertahankan kekayaan dalam setiap masa. Reformasi ternyata memerlukan seorang pemimpin berintegritas tinggi, sudah memiliki konsep yang matang, dan mampu memimpin bangsa ke arah yang lebih baik, bukannya jatuh ke lubang yang sama. Dan untuk yang satu ini, Tunisia (juga Indonesia) sepertinya perlu belajar kepada Iran. (IRIB)

sumber berita :
http://indonesian.irib.ir/index.php?…ikel&Itemid=69

Mengenal Kitab Kitab Tafsir Bil Maktsur

 

*   Tafsir Ibnu Jarir At-Thobari
Nama asli tafsir ini adalah Jami’ Al-bayan fi Tafsir Al-Qur’an, penulisnya adalah Imam Ibnu Jarir At-Thobari. Beliau dikenal dengan Abu Ja’far. Lahir 224 H dan wafat 310 H. Kitab beliau ini adalah kitab terbaik dalam ilmu tafsir. Bahkan menurut penilaian Imam An-Nawawi, kitab tafsir yang tidak ada bandingnya.

Keutamaan tafsir Ibnu Jarir ini diantaranya, karena ia bersumber dari hadis-hadis Nabi saw, komentar para sahabat dan tabiin. Juga karena keluasan penafsirannya yang meliputi nasikh dan mansukh, tarjih riwayat, keterangan kualitas hadis antara shahih dan dhaif, I’rob Al-qur’an dan istinbath (memberi kesimpulan) terhadap ayat-ayat hukum. Memang tak dapat dipungkiri ada beberapa kekurangan dalam tafsir ini seperti terdapatnya riwayat Israiliat yang tidak jelas. Walaupun demikian, para mufassir setelah Imam Ibnu Jarir menjadikan tafsir beliau sebagai referensi utama. Karena memang kualitas dan validitas tafsir ini tidak diragukan lagi.

*    Tafsir As-Samarqandi
Ditulis oleh Imam Nasr bin Muhammad As-Samarqandi, dikenal dengan Abu Laits (Wafat 373 H). Kitab tafsir ini berjudul Bahrul Ulum dan tergolong sebagai tafsir bil ma’tsur. Dalam menulis tafsir ini, Al-Imam menempuh jalan penafsiran para sahabat dan tabiin. Beliau banyak mengutip komentar mereka tetapi tidak menyebut sanad-sanadnya. Beliau menegaskan bahwa seseorang tidak boleh menafsirkan Al-Qur’an semata-mata dengan rasionya sendiri sedang ia tidak mengerti kaedah-kaedah bahasa dan kondisi di saat Al-Qur’an itu turun. Ia harus memahami betul ilmu tafsir terlebih dahulu.
Manuskrif tafsir ini terdapat dalam dua jilid dan tiga jilid. Naskah aslinya terdapat di perpustakaan universitas Al-Azhar dan di Darul Kutb Al-Misriyah.

*   Tafsir Al-Baghawi
Pengarang tafsir ini adalah Imam Husain bin Mas’ud Al-Farra’ Al-Baghawi. Beliau juga seorang faqih lagi muhaddist, bergelar Muhyi As-sunnah (yang menghidupkan sunnah). Beliau wafat tahun 510 H. Beliau memberi nama tafsirnya dengan Ma’alim At-Tanzil.

Dalam menafsirkan Al-Qur’an beliau mengutip atsar para salaf dengan meringkas sanad-sanadnya. Beliau juga membahas kaedah-kaedah tata bahasa dan hukum-hukum fiqh secara panjang lebar. Tafsir ini juga banyak memuat kisah-kisah dan cerita sehingga kita juga bisa menemukan diantaranya kisah-kisah Israiliat yang ternyata batil (menyelisihi syariat dan tak rasional). Namun secara umum, tafsir ini lebih baik dan lebih selamat dibanding sebagian kitab-kitab tafsir bil ma’tsur lain.
Imam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang tafsir yang paling dekat dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah diantara Al-kassyaf, Al-Qurtubi atau Al-Baghawi. Beliau menjawab:”adapun diantara tiga tafsir yang ditanyakan, tafsir yang paling selamat dari bid’ah dan hadis dhaif adalah Tafsir Al-Baghawi, bahkan ia adalah ringkasan tafsir Atsa’labi dimana beliau menghapus hadis palsu dan bid’ah di dalamnya.”

*    Tafsir Ibnu Atiyyah
Al-Muharrar Al-Wajiz fi Tafsir Al-Kitab Al-Aziz ialah nama asli tafsir ini. Penulisnya adalah Imam Abu Muhammad Abdul Haq bin gholib bin ‘Atiyyah Al-Andalusy. Beliau adalah seorang Qodhi yang adil, cerdas dan terkenal faqih. Ahli dalam hukum, hadis dan tafsir. Ibnu Khaldun menilai tafsir ini paling tinggi validitasnya. Adapun Ibnu Taimiyah dalam fatwanya mengungkapkan,”tafsir Ibnu ‘Atiyyah lebih baik dibandingkan tafsir Az-Zamakhsyari, lebih shahih dalam penukilan dan pembahasannya. Juga lebih jauh dari bid’ah…”
Namun sayang, kaum muslimin belum dapat mengkaji tafsir ini lebih jauh karena masih dalam bentuk manuskrif  klasik dan kini masih tersimpan di Darul Kutb Al-Misriyah berjumlah sepuluh jilid besar.

*    Tafsir Ibnu Katsir
Kitab tafsir buah karya Al-Hafizh Imaduddin Ismail bin Amr bin Katsir  (700-774 H) ini adalah kitab yang paling masyhur dalam bidangnya. Kedudukannya berada pada posisi kedua setelah Tafsir Ibnu Jarir At-Thobari. Nama aslinya adalah Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim. Tafsir yang diterima di khalayak ramai umat Islam.

Beliau menempuh metode tafsir bil ma’tsur dan benar-benar berpegang padanya. Ini diungkapkan sendiri oleh beliau dalam muqaddimah tafsirnya,: “bila ada yang bertanya, apa metode penafsiran yang terbaik? Jawabannya, metode terbaik ialah dengan menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Sesuatu yang global di sebuah ayat diperjelas di ayat lain. Bila engkau tidak menemukan penafsiran ayat itu, carilah di As-Sunnah karena ia berfungsi menjelaskan Al-Qur’an. Bahkan Imam Syafi’I menegaskan bahwa semua yang ditetapkan oleh Rasulullah saw, itulah hasil pemahaman beliau terhadap Al-Qur’an. Allah SWT berfirman: Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Al-Kitab dengan kebenaran, agar engkau memutuskan perkara di antara manusia dengan apa yang Allah ajarkan kepadamu. (QS. An-Nisa’ 105) dan Rasul saw bersabda: sesungguhnya aku diberikan Al-Qur’an dan bersamanya yang semisal (As-sunnah).

Murid Imam Ibnu Taimiyah ini menafsirkan dengan menyertakan ilmu al-Jarh wa at-ta’dil. Hadis-hadis mungkar dan dhoif beliau tolak. Terlebih dahulu beliau menyebutkan ayat lalu ditafsirkan dengan bahasa yang mudah dipahami dan ringkas. Kemudian disertakan pula ayat-ayat lainnya sebagai syahidnya. Beberapa ulama setelah beliau telah mengambil inisiatif menulisnya dalam bentuk mukhtasar (ringkasan). Bahkan hingga saat ini.

*    Tafsir As-Suyuthi
Kitab yang bernama Ad-Dur Al-Mantsur fi Tafsir bi Al-Ma’tsur ini ditulis oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi, ulama produktif yang memiliki ratusan karya cemerlang. Beliau lahir tahun 749 H dan wafat tahun 911 H.

Tafsir ini pada dasarnya adalah ringkasan dari kitab Tarjuman Al-Qur’an yang beliau karang sendiri. Beliau bermaksud meringkas hadis-hadis dengan hanya menyebutkan matannya saja tanpa menyertakan sanad yang panjang. Ini untuk menghindari kebosanan.

Imam As-Suyuthi menulis tafsir ini dengan mengutip riwayat-riwayat dari Al-bukhori, Mulim, An-Nasa’I, At-Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Jarir, Ibnu Hatim dan lain-lain. Namun beliau tidak memilah antara riwayat shahih dan dhaif bahkan mencampur keduanya. Padahal beliau terkenal sebagai ahli riwayat dan sangat memahami seluk beluk ilmu hadis. Sehingga terkesan aneh bila kemampuan tersebut tidak dioptimalkan dalam tafsir ini. Namun berbeda dengan kitab tafsir lainnya, tafsir ini merupakan satu-satunya tafsir bil matsur yang hanya memuat hadits-hadits saja.

Referensi: At-Tafsir wal Mufassirun dan At_tibyan fi Ulumil Qur’an.
Wallohu A’lam

MAZHAB TAFSIR IGNAZ GOLDZIHER

PENDAHULUAN

Sejarah penafsiran al-Qur’an telah melewati berbagai fase yang panjang, rumit dan kompleks. Awalnya, penafsiran merupakan usaha menemukan maksud yang sesuai dengan teks, namun pada tahap selanjutnya proyeksi penafsiran terkontaminasi dengan usaha menundukkan al-Qur’an demi kepentingan kelompok keagamaan dan individu.

Jika diteliti, produk-produk penafsiran al-Qur’an dari generasi ke generasi memiliki corak dan karakteristik yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, antara lain adalah adanya perbedaan situasi sosio-historis di mana seorang mufassir hidup. Bahkan situasi politik yang terjadi ketika mufassir melakukan kerja penafsiran juga sangat kental mewarnai produk-produk penafsirannya. Tidak berlebihan jika Micheil Fucoult pernah menyatakan suatu tesa bahwa perkembangan ilmu pengetahuan tidak bisa dipisahkan dari adanya relasi kekuasaan/politik.

Di samping cakupan makna yang dikandung oleh al-Qur’an memang sangat luas, perbedaan dan corak penafsiran itu juga disebabkan perbedaan keahlian yang dimiliki oleh masing-masing mufassir. Al-Qur’an itu memang merupakan kitab yang yahtamil wujuh al-ma’na (mengandung kemungkinan banyak penafsiran). Sehingga adanya pluralitas penafsiran al-Qur’an adalah sah-sah saja, sepanjang dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan ilmiah. Penafsiran itu dapat diibaratkan sebuah “organisme” yang selalu tumbuh dan berkembang. Ia akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan seiring dan senafas dengan kemajuan tantangan yang dihadapi manusia.

Disinilah kelebihan Ignaz Goldziher, dengan kritis dan objektif menjelaskan berbagai upaya kelompok-kelompok keagamaan atau individu untuk menafsirkan al-Qur’an, sejak jaman klasik sampai jaman awal kedatangan dunia modern, serta membongkar motif-motif kepentingan yang tertuang dalam penafsiran mereka.

PEMBAHASAN

A. -Biografi Ignaz Goldziher

Ignaz Goldziher adalah orientalis Hungaria yang dilahirkan dari keluarga Yahudi pada tahun 1850 Masehi. Ia belajar di Budapest, Berlin dan Leipzig. Ignaz Goldziher merupakan anak yang selalu ingin tahu, keinginannya untuk memperdalam keilmuannya sangat kuat. Banyak guru-guru yang memuji kepiawaiannya dalam mendefinisikan suatu permasalahan.

Semasa di Budapest, Berlin dan Leipzig dia belajar tentang kajian Islam dan pengetahuannya tentang Islam itulah yang membuatnya merasa perlu untuk menimba ilmu langsung di dunia Islam.

Pada tahun 1873 ia pergi ke Syiria dan belajar pada Syaikh Thahir al-Jazairi. Kemudian pindah ke Palestina lalu ke Mesir dimana ia belajar dari sejumlah ulama al-Azhar.

Sepulangnya dari al-Azhar ia diangkat menjadi guru besar di Universitas Budapest. Karya-karya tulisannya yang membahas masalah keislaman banyak dipublikasikan dalam bahasa Jerman, Inggris dan Prancis. Bahkan sebagaian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dan yang paling berpengaruh dari karya-karya tulisannya adalah buku yag berjudul: Muhammadanische Studien, di mana ia menjadi sumber rujukan utama dalam penelitian hadis di Barat. Di samping karyanya yang lain seperti: Le Dogme et Les Lois de L’Islam (The Principle of Law is Islam), Introduction to Islamic Theology and Law, Etudes Sur La Tradition Islamique. Ignaz Goldziher meninggal pada tahun 1921.[1]
-Ignaz Goldziher Tentang Mazhab Tafsir

Ignaz Goldziher adalah orang yang pertama kali menggunakan istilah Mazhab Tafsir dalam bukunya Die Richtungen der Islamischen Koranauslegung yang diterjemahkan oleh oleh Ali Hasan Abd al-Qadir, menjadi Madzahibu al-Tafsir al-Islami (1955), kemudian diedit oleh Abdul Halim al-Najjar. Sejak saat itu, muncul banyak karya dalam bidang madzahibut tafsir atau sejarah tafsir oleh sarjana-sarajana Muslim sendiri, seperti Muhammad Husain al-Dzahabi dengan karyanya Al-Tafsir wal Mufassirun (1961), Abu Yaqdzan ‘Atiyya al-Jaburi dengan kitabnya Dirasah fi al-Tafsir wa Rijalih (1971) dan Abdul ‘Adhim Ahmad al-Gubasyi dengan karyanya Tarikh al-Tafsir wa Manahij al-Mufassirin (1977) dan lain sebagainya.

Dalam setiap sirkulasi sejarah Islam, pemikiran yang muncul senantiasa cenderung mencari justifikasi kebenaran bagi dirinya untuk menunjukkan kesesuaian pemikirannya dengan Islam dan dengan apa yang dibawa oleh Rasulallah. Sebab dengan begitu, maka pemikiran tersebut akan mendapat posisi yang kuat di hati para pengikutnya dalam sistem keberagamaan mereka.

Kecenderungan ini dan interaksinya dengan penafsiran secara otomatis merupakan wadah bagi tumbuhnya penulisan tafsir aliran yang kemudian pada episode selanjutnya menjadi persaingan dengan penafsiran yang panjang lebar, baik dalam uraian maupun cakupannya.

Munculnya Madzahib al-Tafsir, sesungguhnya merupakan sebuah keniscayaan sejarah, sebab setiap generasi selalu menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidup, bahkan kadang-kadang sebagai legitimasi bagi tindakan dan kepentingannya.

Al-Qur’an sendiri memang sangat terbuka untuk ditafsirkan (multi interpretable), dan masing-masing mufassir ketika menafsirkan al-Qur’an biasanya juga dipengaruhi oleh kondisi sosio-kultural di mana ia tinggal, bahkan situasi politik yang melingkupinya juga sangat berpengaruh baginya. Di samping itu, ada kecenderungan dalam diri seorang mufassir untuk memahami al-Qur’an sesuai dengan disiplin ilmu yang ia tekuni, sehingga meskipun objek kajiannya tunggal, yaitu teks al-Qur’an, namun hasil penafsiran al-Qur’an tidaklah tunggal, melainkan plural. Oleh karenanya, munculnya Madzahib al-Tafsir tidak dapat dihindari dalam sejarah pemikiran umat Islam. Ia merupakan keniscayaan sejarah.

Ignaz Goldziher membagi sejarah dan perkembangan tafsir menjadi tiga periode.

1. Tafsir pada masa perkembangan madzhab-madzhab yang terbatas pada tempat berpijak Tafsir bi al-Ma’tsur.

Pada masa awal Islam, para sahabat menafsirkan al-Qur’an dengan pemahaman mereka tentang bahasa Arab dan pengetahuan mereka tentang Azbabun Nuzul. Jika terjadi kemusykilan berkaitan dengan makna al-Qur’an, mereka merujuk langsung kepada nabi. Begitu pula para tabi’in, mereka belajar kepada para sahabat dan mengambil banyak tentang tafsir disamping pengetahuan mereka akan bahasa Arab, kemampuan mereka sangat baik dalam memahami bahasa Arab.

Pada mulanya tafsir diriwayatkan dari seorang kepada seorang lainnya. Para sahabat meriwayatkan tafsir dari nabi, kemudian para tabi’in meriwayatkan dari sahabat dan meriwayatkannya kepada generasi selanjutnya dan begitulah seterusnya.[2]

Menurut Ignaz Goldziher, disyaratkannya bagan (sanad) Hadits merupakan poin yang cukup diperhitungkan dalam wilayah ilmu-ilmu keagamaan dan secara khusus untuk memberikan parameter dalam bidang tafsir. Tafsir bi al-Ma’tsur adalah tafsir yang dapat disaksikan keshahihannya, yakni tafsir yang didasarkan pada “ilmu” atau tafsir yang dapat ditetapkan bahwa nabi sendiri atau para sahabatnya bersentuhan langsung dalam wilayah pengajaran hal itu dan telah menjelaskannya dengan penjelasan makna al-Qur’an dan dalalahnya. Karena sudah sangat jelas, nabi sendiri sering ditanya tentang makna kosakata dan ayat al-Qur’an, lantas beliau menjelaskan itu semua. Demikianlah beliau tidak menafsirkan ayat-ayat tersebut dengan pendapatnya sendiri, tetapi beliau menerima tafsirnya dari malaikat Jibril yang mengajarkan kepada beliau dengan nama Allah (dengan riwayat dari Allah).[3]

Disini Ignaz Goldziher secara eksplisit membatasi Tafsir bi al-Ma’tsur hanyalah tafsir pada masa nabi dan masa sahabat. Hal ini sepaham dengan apa yang disampaikan oleh al-Zarqani yang membatasi pada tafsir yang diberikan oleh ayat-ayat al-Qur’an, sunnah dan para sahabat. Namun sebagian ulama tidak sepakat dengan batasan tersebut.[4] Para ulama ada yang memasukkan tafsir generasi Tabi’in dalam cakupan Tafsir bi al-Ma’tsur.

Pada fase ini yang paling mengemuka adalah mengenai perdebatan seputar tata cara bacaan al-Qur’an. Dimana banyaknya ragam bacaan al-Qur’an merupakan topik yang sangat panas pada saat itu. Pertarungan argumen tentang cara baca yang benar membentuk mazhab-mazhab yang saling klaim bahwa bacaan merekalah yang paling benar.

Munculnya perdebatan seputar bacaan al-Qur’an pada masa ini menurut Ignaz Goldziher tidak lain merupakan usaha untuk menjaga, melestarikan dan menegakkan kitab suci ini. Ragam bacaan mencerminkan usaha untuk menafsirkan firman Tuhan, karena pada tahap selanjutnya memiliki implikasi yang sangat jauh dalam memahami dan memaknai teks al-Qur’an.

2. Tafsir pada masa perkembangannya menuju madzhab-madzhab ahli ra’yi yang meliputi aliran akidah (teologis), aliran tasawuf, dan aliran politik keagamaan.

Pada fase ini orientasinya tidak lagi untuk menjaga keotentikan dan penafsiran yang sesuai dengan apa yang dicita-citakan al-Qur’an, tetapi lebih berorientasi pada bagaimana penafsiran al-Qur’an ini dapat melegitimasi kelompok-kelompok tertentu, seperti aliran akidah (teologis), aliran tasawuf, bahkan penafsiran al-Qur’an ini menjadi tunggangan aliran politik keagamaan tertentu.

Dalam pandangan Ignaz Goldziher pada generasi terdahulu telah terjadi perpecahan dalam tafsir al-Qur’an bi al-Ma’tsur. Perpecahan ini pada awalnya tidak dimaksudkan agar penafsiran mereka menyimpang dari karakter riwayat dan naql. Perpecahan ini pertama kali terjadi dari kaum rasionalis yaitu sekelompok orang pemeluk suatu mazhab keagamaan yang hendak menafikan segala bentuk konsepsi seorang muslim dalam keyakinannya tentang uluhiyah (ketuhanan), baik itu hakikatnya atau tatanan ketuhanan lainnya, dan semua hal yang menyingkirkan peran akal. Karena kalau tidak demikian, maka posisi ketuhanan akan turun drastis sampai pada wilayah material yang sangat tidak layak. Kelompok ini juga berusaha menghilangkan semua ikhtiar yang bertentangan dengan tuntutan hikmah dan keadilan.[5] Tentu dapat ditebak bahwa kelompok ini adalah adalah kaum Mu’tazilah.

Tafsir bi Ra’yi adalah tafsir yang didalam menjelaskan maknanya atau maksudnya, mufassir hanya berpegang pada pemahamannya sendiri, pengambilan kesimpulan (istinbath) pun didasarkan pada logikanya semata. Kategori penafsiran seperti ini di dalam memahami al-Qur’an tidak sesuai dengan ruh syari’at yang didasarkan pada nash-nashnya. Rasio semata yang tidak disertai bukti-bukti akan berakibat pada penyimpangan terhadap Kitabullah.[6]

Selain itu, pemahaman akan al-Qur’an terutama didekatkan pada pendekatan filologis-gramatikal. Pendekatan ayat per ayat atau kata per kata ini tentunya menghasilkan pemahaman yang parsial (sepotong) tentang pesan al-Qur’an. Bahkan, sering terjadi penafsiran semacam ini secara keterlaluan menanggalkan ayat dari konteks dan aspek kesejarahannya untuk membela sudut pandang tertentu. Dalam kasus-kasus tertentu seperti dalam pandangan akidah (teologis), filosofis dan sufistis, gagasan-gagasan asing sering dipaksakan ke dalam al-Qur’an tanpa memperhatikan konteks kesejarahan dan kesusastraan al-Qur’an.[7]

3. Tafsir pada masa perkembangan kebudayaan/keilmuan Islam yang ditandai dengan timbulnya pemikiran baru dalam keislaman oleh Ahmad Khan, Jamalauddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Muhammad Rasyid Ridha.

Menurut kacamata Ignaz Goldziher, permasalahan antara kebudayaan dan Islam merupakan permasalahan yang bertolak belakang, dan jawaban dari keduanya sudah diupayakan sejak lama oleh kebanyakan tradisi keilmuan yang beragam dalam dunia Islam, baik secara teoritis maupan ilmiah. Islam selama ini tidak dianggap sebagai ajaran yang mengabaikan tujuan dasar untuk kemajuan rasional dan kemajuan sosial, kecuali disebabkan karena adanya pengaruh keagamaan yang keliru dan bentuk-bentuk penafsiran yang salah dari para ulama mutakhir.[8]

Penyelewengan ajaran Islam itulah yang selama ini menjadi penyebab utama adanya paradoks bagi makna dan hakikat Islam berupa tidak adanya mobilisasi Islam ke arah paradigma kebudayaan modern. Nilai-nilai etis secara final ditetapkan bagi segala urusan yang tidak memiliki relevansi kecuali hanya sebatas temporal-relatif; sementara kewajiban-kewajiban dicanangkan, dengan kebenaran syari’at (legitimasi agama) yang tidak bisa menerima perubahan dan pergantian. Inilah yang menyebabkan kejumudan kehidupan dalam Islam, dan kekhurafatan (mitos) menampakkan diri hadapan dunia nyata yang asing, yaitu bahwa klaim tentang kesempurnaan Islam barangkali menyerupai sebuah wilayah empat persegi (terbatas). Seandainya masalah-masalah yang memiliki nilai relatif-temporal di dalam Islam itu dipahami secara proporsional, artinya didasarkan pada nilai-nilai relatif-temporalnya – begitu juga segala sesuatu itu tidak harus selalu dikembalikan kepada akidah dan moralitas, tetapi kepada prinsip-prinsip dasar sosial, ekonomi dan konstitusional, sebagaimana ia dikembalikan kepada pengetahuan ilimiah – tentu umat Islam tidak akan menjadi batu sandungan bagi sistem sosial yang selalu menuntut adanya dinamisasi dan kesinambungan zaman yang selalu berubah, bukan sekedar menawarkan produk-produk pemikiran belaka.

Secara spesifik, menurut Ignaz Goldziher, Islam tidak bertolak belakang dengan kemajuan ilmu, karena jika bertolak belakang maka berarti Islam itu bertentangan dengan semangat pembawanya. Padahal Muhammad adalah nabi yang sangat menghargai pentingnya pola pemikiran dengan akal, sebagai karya manusia yang paling tinggi dan mulia.[9]

Ignaz Goldziher berpendapat bahwa zaman baru menuntut adanya sebuah sistem baru dan pembebasan dari sistem dan pola-pola pengajaran yang telah ditetapkan oleh generasi klasik. Tidak mungkin mempersiapkan generasi muda Islam kecuali dengan membimbing pola pikir mereka secara wajar, melalui gagasan-gagasan pemikiran setiap generasi sebagai sebuah kebutuhan (tuntutan) pada masanya dan sejalan dengan ukuran (standar) serta kaidah yang terus berkembang dan tidak statis. Agama Islam bukanlah remukan bangkai yang tidak memiliki ruh kehidupan lagi, tetapi Islam adalah penggerak sejarah dan pola kehidupan, yang spirit kehidupannya tidak boleh dibekukan dalm permasalahan-permasalahan para ulama klasik semenjak zaman dahulu kala.[10]
Pandangan Para Ulama

Para ulama berbeda-beda dalam memetakan mazhab tafsir. Ada yang membagi perkembangan tafsir menjadi empat periode, yaitu pertama, periode Rasulullah SAW.; kedua, periode mutaqaddimin; ketiga, periode mutaakhirin; dan keempat, periode modern (al-‘Asri).

Ada juga yang membagi berdasarkan periodesasinya atau kronologis waktunya, sehingga menjadi mazhab tafsir periode klasik, pertengahan, modern atau kontemporer. Ada pula yang berdasarkan kecenderungannya, sehingga muncul mazhab teologi mufassiranya, sehingga muncul istilah tafsir Sunni, Mu’tazili, Syi’i, dan lain sebagainya. Ada pula yang melihat dari sisi perspektif atau pendekatan yang dipakainya, sehingga muncul istilah tafsir sufi, falsafi, fiqhi, ‘ilmi, adabi ijtimai’ dan lain sebagainya. Bahkan ada pula yang melihat dari perkembangan pemikiran manusia, sehingga mazhab tafsir itu dapat dipetakan menjadi mazhab tafsir yang periode mitologis, ideologis, dan ilmiah.

M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an melalui penafsiran-penafsirannya mempunyai peranan yang sangat besar bagi maju mundurnya umat. Sekaligus penafsiran-penafsiran tersebut dapat mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran mereka.[11]

KESIMPULAN

Dalam disiplin keilmuan apapun, mulai dari ilmu Tafsir, Tasawuf, Filsafat, dan ilmu-ilmu umum lainnya, selalu ada yang namanya mazhab atau aliran. Munculnya Madzahib al-Tafsir atau aliran-aliran dalam penafsiran al-Qur’an sesunguhnya merupakan salah satu bentuk pluralitas dalam memahami al-Qur’an yang disebabkan oleh adanya dialektika antara teks yang terbatas dan konteks yang tak terbatas.

Mengkaji Madzahib al-Tafsir secara baik akan menjadikan kita lebih dewasa dalam menyikapi perbedaan-perbedaan penafsiran yang ada, sehingga kita tidak perlu menganggap final suatu penafsiran, apalagi memutlakkan kebenaran dari hasil penafsiran seseorang, sebab yang mutlak dan absolut sesungguhnya hanya Allah. Apapun hasil penafsiran adalah relatif kebenarannya.

Ignaz Goldziher membagi fase sejarah dan perkembangan tafsir menjadi tiga periode. Dimana tiga fase ini merupakan kesimpulan dari karyanya yang berjudul Mazhab Tafsir yang diterjemahkan dari bukunya yang berbahasa Arab Madzahib al-Tafsir al-Islami, yaitu: Periode pertama, Tafsir pada masa perkembangan madzhab-madzhab yang terbatas pada tempat berpijak Tafsir bi al-Ma’tsur. Periode kedua, Tafsir pada masa perkembangannya menuju madzhab-madzhab ahli ra’yi yang meliputi aliran akidah (teologis), aliran tasawuf, dan aliran politik keagamaan. Dan periode ketiga, Tafsir pada masa perkembangan kebudayaan/keilmuan Islam yang ditandai dengan timbulnya pemikiran baru dalam keislaman oleh Ahmad Khan, Jamalauddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Muhammad Rasyid Ridha.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qaththan, Syaikh Manna’, Pengantar Studi Ilmu al-Qur’an, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006

Amal, Taufik Adnan, Tafsir Kontekstual al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1994

Baidan, Nasruddin, Metode Penafsiran al-Qur’an, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2002

Goldziher, Ignaz, Mazhab Tafsir; Dari Aliran Klasik Hingga Modern, Jogjakarta: eLSAQ Press, 2006

Kholid, Abd., Buku Panduan Mata Kuliah Madzahib al-Tafsir, Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel Surabaya

Suryadilaga, M. Alfatih, Metodologi Ilmu Tafsir, Jogjakarta: Teras, 2005

 


[1] Abd. Kholid, (Buku Panduan Mata Kuliah Madzahib al-Tafsir Fakultas Ushuluddin)

[2] Abd. Kholid, (Buku Panduan Mata Kuliah Madzahib al-Tafsir Fakultas Ushuluddin) hlm. 31-35

[3] Ignaz Golziher, Mazhab Tafsir, (Jogjakarta: eLSAQ Press, 2006) hlm. 87

[4] Nasruddin Baidan, Metode Penafsiran al-Qur’an, (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2002) hlm. 42

[5] Ignaz Golziher, Mazhab Tafsir, (Jogjakarta: eLSAQ Press, 2006) hlm. 129

[6] Syaikh Manna’ al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006) hlm. 440

[7] Taufik Adnan Amal, Tafsir Kontekstual al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 1994) hlm. 16

[8] Ignaz Golziher, Mazhab Tafsir, (Jogjakarta: eLSAQ Press, 2006) hlm. 380

[9] Ibid, hlm. 381

[10] Ibid, hlm. 400

[11] M. Alfatih Suryadilaga, Metodologi Ilmu Tafsir, (Jogjakarta: Teras, 2005) hlm. 108

MENGHINDARI SUBJEKTIFITAS AKAL DALAM MENAFSIRKAN AL-QURAN

Untuk memahami kandungan dan maksud-maksud ayat al-Quran, diperlukan penafsiran oleh orang yang memenuhi kualifikasi. Meski kualifikasi itu tidak mutlak, namun para ulama tafsir menetapkan syarat-syarat yang sangat ketat sehingga tidak semua orang dapat menafsirkan al-Quran. Perbedaan produk tafsir selain karena kompetensi, juga karena berbeda dalam menggunakan metode tafsir. Dalam menafsirkan suatu ayat, peran akal terbatas. Akal berfungsi mencari ayat lain atau hadits yang membicarakan suatu masalah. Berikut petikan wawancara Tim Reportase CMM bersama Dr. Isnawati Rais, dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mufasir dan masalah-masalah seputar penafsiran al-Quran:

Adakah syarat-syarat seseorang menjadi mufassir?
Pertama, kelayakan untuk menafsir yang meliputi: akidah yang kokoh, niat yang ikhlas, menguasai ilmu-ilmu Alquran, sunnnah Nabi, ilmu alat, seperti bahasa Arab dan ilmu yang terkait dengan ayat yang ditafsirkan, misalnya kalau menafsirkan ayat hukum harus ahli ilmu ushul fikih dan lain sebagainya. Kedua, prosedur penafsiran. Terlebih dahulu menafsirkan ayat dengan ayat dan menafsirkan ayat dengan hadits. Ketiga, larangan Nabi Muhammad menafsirkan ayat Alquran dengan akal. Nabi bersabda, man fassaral qur’an bi ra’yihi fal yatabawwa’ maq’adahu minan nar; barang siapa yang menafsirkan Alquran dengan semata-mata dengan akal (logika), dia akan mengambil tempatnya di neraka.

Kenapa tidak boleh menafsirkan Alquran dengan akal atau logika?
Karena kebesaran Allah dan kemahatahuan Allah tidak akan bisa dijangkau oleh semata akal manusia yang terbatas. Allah berfirman, “kalian tidak diberi ilmu pengetahuan kecuali sedikit” (QS al-Isra’ [17]: 85).

Lalu, apa peran akal dalam menafsirkan Alquran?
Akal berfungsi mencari ayat lain atau hadits yang lain yang membicarakan suatu masalah. Mencari ayat yang dijelaskan oleh ayat lain, didukung oleh sebuah hadits, atau dijelaskan oleh prinsip atau tujuan umum dari penetapan syariah. Tujuan penetapan hukum dalam Alquran biasanya disebut sebagai maqashidus syariah; tujuan dari penetapan hukum oleh Allah. Tujuan syariah adalah lil mashlahatil ‘ammah (untuk kebaikan umum) sesuai yang dikehendaki Allah. (maqashidus syariah meliputi lima hal, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta dan keturunan).

Ketika ada seseorang yang mempunyai kualifikasi untuk menafsirkan Alquran, kemudian ia menulis sebuah kitab tafsir, siapa yang berhak memeriksa dan menetapkan bahwa kitab tafsirnya layak untuk diedarkan?
Apabila telah memenuhi prosedur yang tadi saya sebutkan, tentu ahli-ahli lain akan memberikan komentar, masukan, dan kritikan untuk perbaikan, menyetujui, atau memberikan koreksi.

Apakah penetapan layak tidaknya sebuah penafsiran ditentukan oleh sebuah lembaga atau oleh pribadi-pribadi?
Bisa lembaga, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia) kalau di Indonesia atau lembaga-lembaga keagamaan lainnya yang berkompeten. Bisa juga individu yang dianggap lebih tahu dan lebih ahli dalam bidang itu.

Ada sekelompok orang yang melegitimasi tindak kekerasan yang dilakukannya dengan ayat-ayat Alquran yang diberi nama ayat-ayat saif (pedang). Bagaimana menafsirkan ayat-ayat saif ini dalam zaman sekarang?
Kita harus sadar, bahwa jihad dalam arti sempit bermakna perang. Tapi jihad dalam arti luas adalah bersungguh-sungguh menegakkan agama Allah. Jadi, jihad tidak selalu bermakna perang. Jihad juga bisa menggunakan pemikiran, pendidikan, politik, ekonomi dan lain sebagainya. Jihad tidak selalu bermakna memegang senjata.(CMM)

Syarat Syarat menafsirkan Al-Quran

syarat yang harus dimiliki oleh seorang mufassir, antara lain:

1. Sehat Aqidah

Seorang yang beraqidah menyimpang dari aqidah yang benar tentu tidak dibenarkan untuk menjadi mufassir. Sebab ujung-ujungnya dia akan memperkosa ayat-ayat Al-Quran demi kepentingan penyelewengan aqidahnya.

Maka kitab-kitab yang diklaim sebagai tafsir sedangkan penulisnya dikenal sebagai orang yang menyimpang dari aqidah ahlusunnah wal jamaah, tidak diakui sebagai kitab tafsir.

2. Terbebas dari Hawa Nafsu

Seorang mufassir diharamkan menggunakan hawa nafsu dan kepentingan pribadi, kelompok dan jamaah ketika menafsirkan ayat-ayat Al-Quran. Juga tidak terdorong oleh ikatan nafsu, dendam, cemburu, trauma dan perasaan-perasaan yang membuatnya menjadi tidak objektif.

Dia harus betul-betul meninggalkan subjektifitas pribadi dan golongan serta memastikan objektifitas, profesionalisme dan kaidah yang baku dalam menafsirkan.

3. Menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran

Karena Al-Quran turun dari satu sumber, maka tiap ayat menjadi penjelas dari ayat lainnya, dan tidak saling bertentangan. Sebelum mencari penjelasan dari keterangan lain, maka yang pertama kali harus dirujuk dalam menafsirkan Al-Quran adalah ayat Al-Quran sendiri.

Seorang mufassir tidak boleh sembarangan membuat penjelasan apa pun dari ayat yang ditafsrikannya, kecuali setelah melakukan pengecekan kepada ayat lainnya.

Hal itu berarti juga bahwa seorang mufassir harus membaca, mengerti dan meneliti terlebih dahulu seluruhayat Al-Quran secara lengkap, baru kemudian boleh berkomentar atas suatu ayat. Sebab boleh jadi penjelasan atas suatu ayat sudah terdapat di ayat lain, tetapi dia belum membacanya.

4. Menafsirkan Al-Quran dengan As-Sunnah

Berikutnya dia juga harus membaca semua hadits nabi secara lengkap, dengan memilah dan memmilih hanya pada hadits yang maqbul saja. Tidak perlu menggunakan hadits yang mardud seperti hadits palsu dan sejenisnya.

Tentang kekuatan dan kedudukanhadits nabi, pada hakikatnya berasal dari Allah juga. Jadi boleh dibilang bahwa hadits nabi sebenarnya merupakan wahyu yang turun dari langit. Sehingga kebenarannya juga mutlak dan qath”i sebagaimana ayat Al-Quran juga.

5. Merujuk kepada Perkataan Shahabat

Para shahabat nabi adalah orang yang meyaksikan langsung bagaimana tiap ayat turun ke bumi. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang justru menjadi objek sasaran diturunkannnya ayat Al-Quran.

Maka boleh dibilang bahwa orang yang paling mengerti dan tahu tentang suatu ayat yang turun setelah Rasulullah SAW adalah para shahabat nabi SAW.

Maka tidak ada kamusnya bagi mufassir untuk meninggalkan komentar, perkataan, penjelasan dan penafsiran dari para shahabat Nabi SAW atas suatu ayat. Musaffri yang benar adalah yang tidak lepas rujukannya dari para shahabat Nabi SAW.

6. Merujuk kepada Perkataan Tabi”in

Para tabi”in adalah orang yang pernah bertemu dengan para shahabat Nabi SAW dalam keadaan muslim dan meninggal dalam keadaan muslim pula. Mereka adalah generasi langsung yang telah bertemu dengan generasi para shahabat.

Maka rujukan berikutnya buat para mufassir atas rahasia dan pengertian tiap ayat di Al-Quran adalah para tabi”in.

7. Menguasai Bahasa Arab, Ilmu dan Cabang-cabangnya

Karena Al-Quran diturunkan di negeri Arab dan merupakan dialog kepada kepada orang Arab, maka bahasanya adalah bahasa Arab. Walaupun isi dan esensinya tidak terbatas hanya untuk orang Arab tetapi untuk seluruh manusia.

Namun kedudukan Arab sebagai transformator dan komunikator antara Allah dan manusia, yaituAl-Quran menjadi mutlak dan absolut.Kearaban bukan hanya terbatas dari segi bahasa, tetapi juga semua elemen yang terkait dengan sebuah bahasa. Misalnya budaya, adat, ”urf, kebiasaan, logika, gaya, etika dan karakter.

Seorang mufassir bukan hanya wajib mengerti bahasa Arab, tetapi harus paham dan mengerti betul budaya Arab, idiom, pola pikir dan logika yang diberkembang di negeri Arab. Karena Al-Quran turun di tengah kebudayaan mereka. Pesan-pesan di dalam Al-Quran tidak akan bisa dipahami kecuali oleh bangsa Arab.

Tidak ada cerita seorang mufassir buta bahasa dan budaya Arab. Sebab bahasa terkait dengan budaya, budaya juga terkait dengan ”urf, etika, tata kehidupan dan seterusnya.

Dan kalau dibreak-down, bahasa Arab mengandung beberapa cabang ilmu seperti adab (sastra), ilmu bayan, ilmu balaghah, ilmul-”arudh, ilmu mantiq, dan lainnya. Semua itu menjadi syarat mutlak yang harus ada di kepala seorang mufassir.

8. Menguasai Cabang-cabang Ilmu yang Terkait dengan Ilmu Tafsir

Kita sering menyebutnya dengan ”Ulumul Quran. Di antara cabang-cabangnya antara lainilmu asbabunnuzul, ilmu nasakh-manskukh, ilmu tentang al-”aam wal khash, ilmu tentang Al-Mujmal dan Mubayyan, dan seterusnya.

Tidak pernah ada seorang mufassir yang kitab tafsirnya diakui oleh dunia Islam, kecuali mereka adalah pakar dalam semua ilmu tersebut.

9. Pemahaman yang Mendalam

Syarat terakhir seorang mufassir adalah dia harus merupakan orang yang paling paham dan mengerti tentang seluk belum agama Islam, yaitu hukum dan syariat Islam. Sehingga dia tidak tersesat ketika menafsirkan tiap ayat Al-Quran.

Dia juga harus merupakan seorang yang punya logika yang kuat, cerdas, berwawasan, punya pengalaman, serta berkapasitas seorang ilmuwan.

Demikian sekelumit syarat mendasar bagi seorang mufassir sebagaimana yang dijelaskan oleh Syeikh Manna” Al-Qaththan dalam kitabnya, Mabahits fi ”Ulumil Quran. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

Wallahu a”lam bishshawab, wassalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Mengapa Harus Belajar Tafsir Al-Quran

Jauhar Ridhoni Marzuki

Apabila keutamaan sebuah disiplin ilmu dilihat dari objek kajiannya, maka tafsir-lah yang menduduki tingkat pertama. Hal ini tak lain karena tafsir adalah ilmu yang mengungkap makna yang dikehendaki oleh Allah dalam setiap lafadz al-Quran untuk kemudian mengambil kesimpulan dan menetapkan sebuah hukum untuk setiap permasalahan kehidupan.

Al-Quran adalah kitab paling fenomenal yang ada di muka bumi ini. Ia adalah satu-satunya kitab yang tidak pernah lapuk dimakan zaman. Ia bukan hanya pedoman bagi umat Islam, tapi juga petunjuk dan peringatan bagi seluruh umat manusia, pemisah dari yang baik dan buruk, obat dari penyakit hati, serta penjelas dari segala sesatu. Bahkan kalau mau sedikit ekstrim, “kalam Allah” yang menjadi ‘prediketnya’ sudahlah cukup untuk menunjukkan keagungnan dan kemuliaanya.

Kemuliaan al-Qur’an inilah yang kemudian menebarkan keutamaan kepada setiap apapun yang bersandar (berpangkal) dan menuju (berujung) kepadanya. Jumhur ulama secara aklamasi mengamini pendapat ini. Imam al-Asbahani mengatakan bahwa pekerjaan paling mulia yang dikerjakan oleh manusia adalah tafsir al-Qur’an. Penjelasan kalimat ini menurut Imam As-Syuyuti adalah, bahwasanya al-Qur’an berhak menduduki peringkat utama dalam kemuliaan sebuah disiplin ilmu, dikarenakan tiga hal: pertama, dari segi objek kajiannya; kedua, dari segi tujuan pembahasannya; dan ketiga, dari urgensi dan besarnya kebutuhan akan mempelajarinya.

Dari segi objek kajiannya –seperti diterangkan di atas—tidak lain karena objek kajiannya adalah al-Qur’an yang merupakan sumber dari segala hikmah dan kebaikan. Dari segi tujuannya, ilmu tafsir adalah bertujuan untuk mengajak manusia supaya berpegang teguh pada tali agama Allah dan mencapai kebahagiaan hakiki yang abadi. Sedangkan dari segi besarnya kebutuhan untuk mempelajarinya adalah karena kesempurnaan duniawi dan ukhrowi membutuhkan ilmu syariat yang mengatur segala kehidupan manusia, dan ilmu itu tidak lain adalah bersumber pada pengetahuan tentang kitab Allah yaitu al-Qur’an. (‘Ushul at-Tafsir wa Qowaiduhu, Dar el-Nafais: Damaskus).

Yusuf al Qardhawi juga sependapat dengan ini. Dia beranggapan bahwa keutamaan ini bukan hanya dibandingkan dengan ilmu-ilmu syariah saja, tetapi meliputi seluruh disiplin ilmu yang ada, termasuk ilmu kedokteran yang saat ini dianggap sebagai disiplin ilmu yang paling pritise dan membanggakan.
Menurutnya, ilmu kedokteran memang sangat dibutuhkan oleh umat manusia, tapi itu hanya terbatas pada orang dan waktu tertentu, sedangkan kebutuhan manusia akan tafsir tidak mengenal batas orang dan waktu, karena ia adalah landasan bagi ilmu fiqh, sebuah ilmu yang mengatur setiap gerak kehidupan manusia, bukan hanya di dunia, tapi juga yang akan membawa mereka sampai ke akhirat sana.

Sungguh keutamaan ilmu tafsir tidak akan tertutupi bagi siapa saja yang mau mempergunakan akalnya. Tiga landasan di atas ditambah dengan dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah adalah argument yang tidak bisa dipatahkan. Dalam al-Qur’an Allah berfirman: “Dan barang siapa yang diberikan (kepadanya) al-hikmah, maka ia telah diberikan kebaikan yang banyak.” Menurut Ibnu Abbaa arti ‘al-hikmah’ dalam ayat ini adalah pengetahuan tentang al-Qur’an; baik tentang nasikh-mansukh, muhkam-mutayabih, muqoddam-muakhkhor ataupun halal dan haram. Riwayat ini secara jelas menunjukkan bahwa ilmu tafsir sebanding dengan banyak kebaikan. Karena orang yang diberikan kemampuan oleh Allah dalam menafsirkan al-Qur’an, berarti ia telah diberikan kebaikan yang banyak.

Dalam riwayat lain, Rasulullah telah menganjurkan kepada setiap umatnya untuk mempelajari al-Qur’an. Beliau bersabda: “Al-Qur’an ini adalah jamuan Allah yang ada di bumi. Maka pelajarilah dari ‘jamuan’ itu semampu kalian.” Selain itu beliau juga menegaskan kemuliyaan orang yang mempelajari al-Qur’an ini. Bahkan mereka akan dijadikan sebagai ‘keluarga dan kerabat Allah’. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah mempunyai ‘keluarga’ dari manusia.” Sahabat kemudian bertanya, “Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Mereka adalah para ahli al-Qur’an. Mereka itulah ‘keluarga Allah dan kerabat-Nya.” Menurut Syeikh Khalid Abdurrahman, para mufassir adalah yang paling berhak mendapatkan ‘title’ ini, karena merekalah orang yang paling tahu tentang al-Qur’an, dan mereka juga orang-orang yang salalu mencurahkan segenap waktu dan pikirannya untuk mengabdi pada al-Qur’an.

Namun yang dimaksud dengan tafsir di sini tentu bukanlah sembarang tafsir. Menafsirkan al-Qur’an tidaklah semudah menafsirkan buku-buku lainnya. Dalam menafsirkan al-Qur’an banyak kaidah dan syarat-syarat yang harus depenuhi oleh seorang mufassir. Hal ini dikerenakan al-Qur’an adalah rujukan abadi untuk umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya. Semua aktifitas kehidupan umat islam baik untuk yang menyangkut hal-hal duniawi maupun ukhrowi bersandar kepadanya. Penafsiran yang salah akan berakibat pada tindakan yang salah. Pemahaman yang salah inilah yang akan memberikan jariyatus suu’, sebuah amal kejelekan yang terus mengalirkan dosa pada pencetusnya. Rasulullah telah mengingatkan kita tentang bahaya ini dalam salah satu sabdanya: “Al-Qur’an adalah hujjah bagi kita atau atas kita.”

Kemunculan aliran-aliran yang menyimpang tidak lain adalah bersumber pada penafsiran yang salah terhadap al-Qur’an. Penafsiran inilah yang kemudian berimplikasi pada pemahaman, lalu menjadi keyakinan, dan pada akhirnya berujung pada amal perbuatan. Tentu sesuatu yang berawal dari kesalahan akan berujung pula pada kesalahan. Orang yang menafsirkan ‘shalat’ hanya sebatas pada arti generiknya yang bermakna ‘doa’, maka ia tidak akan repot-repot jungkir-balik rukuk dan sujud. Cukup dengan mengheningkan cipta sejenak sambil berdoa dia sudah menganggap dirinya telah mendirikan shalat. Orang yang menafsirkan ‘Islam’ hanya pada makna ‘kepasrahan’, maka ia tidak perlu berucap kalimat syahadat, tidak perlu shalat, zakat, puasa Ramadhan, juga haji. Cukup dengan memasrahkan jiwanya kepada Allah, dia mengangap telah menjadi seorang muslim.

Kesimpulan dari semua tulisan di atas, maka mempelajari ilmu tafsir adalah sebuah keharusan bagi umat Islam. Jumhur ulama secara ijma’ menghukuminya dengan fardlu kifayah, harus ada sebagian golongan yang mempelajarinya untuk menjatuhkan kewajiban bagi sebagian lainnya.

Saya sangat bersyukur karena di Al-Azhar sendiri jurusan Tafsir dan Ulum Qur’an adalah jurusan yang paling banyak digemari oleh para mahasiswa. Ini berarti masih banyak di antara kita yang peduli dengan masa depan umat. Pandangan negatif yang mengangap bahwa kebanyakan mahasiswa memilih tafsir hanya sebagai pelarian karena dianggap sebagai jurusan yang paling mudah harus jauh kita buang. Kalau menfasirkan ‘perkataan Tuhan’ dianggap mudah, maka hal apalagi yang layak dianggap susah?!.

Oleh : Jauhar Ridloni Marzuq ( kru Qommunittradio Kairo )

Tafsir Al-Quran

 

“Sesungguhnya Al-Quraan ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

Pendahuluan

Sebelumnya, patut diketahui bahwa seluruh materi yang  termuat dan akan terus dimuat dalam rubrik tafsir ini adalah rangkuman pelajaran tafsir Al-Quran untuk para pemula yang disajikan oleh Al-Allamah Hujjatul Islam wal Muslimin Syekh Muhsen Qiraati. Qiraati adalah ahli tafsir dari Iran yang sejak masa muda hingga usia kira-kira setengah abad sekarang banyak menghabiskan waktunya untuk kegiatan menulis dan berceramah di berbagai majlis pengajian ilmiah yang beliau adakan.

Tak seperti umumnya ulama, dalam berceramah Qiraati yang membidangi ilmu tafsir  ini memiliki retorika khas  yang mudah dicerna oleh para audennya. Untuk itu, tak jarang beliau menyisipi keterangannya dengan humor-humor cerdas yang menambah gairah dan konsentrasi audennya. Kelebihan inilah yang membuat  Muhsen Qiraati yang pernah berkunjung ke Indonesia dan Malaysia ini tercatat dalam jajaraan ulama dan dai yang popular di tengah masyarakat sehingga pengajian-pengajian beliau selalu dipadati peminatnya yang mencakup kalangan tua dan muda, pria dan wanita dari berbagai elemen masyarakat.

Dengan membaca tafsir yang dirangkum dari transkip pelajaran tafsir beliau untuk para pemula, kami harap anda dapat menemukan nuansa-nuansa baru makrifat Qurani dengan pendekatan yang mudah dan sederhana, namun berbobot. Untuk itu mari kita selami kandungan suci Al-Quran dengan memulainya dari tafsir surah yang sudah lama kita hafal dan kita baca dalam setiap solat lima rakaat yaitu, surah Alfatihah.

Di dunia modern dan era industri setiap produk semisal lemari es dan televisi oleh desainer dan produsennya  selalu disertai dengan buku petunjuk pemakaian dan perawatan untuk diberikan kepada para pembeli dan konsumennya. Buku ini memuat rincian tentang bagian luar dan dalam peralatan tersebut, juga cara penggunaan yang benar, hal-hal yang berbahaya bagi alat itu, dan sebagainya, agar konsumen dapat mempelajari dan  memanfaatkannya dengan baik dan benar, juga agar mereka dapat menghindari pantangan tertentu yang akan membuat barang tersebut cepat rusak.

Manusia adalah perangkat yang sangat canggih yang telah diciptakan oleh Zat Yang Maha Pencipta lagi Maha Kuasa. Sedemikian rumitnya struktur tubuh dan jiwa kita sehingga kita tidak mampu mengenali hakikat diri kita sendiri, juga jalan kebahagiaan kita. Dari satu sisi, apakah kita ini lebih kecil dibanding dengan lemari es dan televisi, yang para perancang dan penciptanya berkewajiban menyertakan buku petunjuknya, sedangkan Pencipta kita tidak perlu menyajikan sebuah buku petunjuk kecil untuk kita?!!  Apakah kita tidak memerlukan buku petunjuk, yang menjelaskan keistimewaan-keistimewaan tubuh dan jiwa manusia, yang menerangkan segala kemampuan dan potensi-potensi yang telah diciptakan dalam wujudnya, dan menyebutkan cara-cara yang benar dalam penggunaan semua itu?

Yang lebih penting dari semuanya ialah penjelasan tentang bahaya-bahaya yang mengancam tubuh dan jiwa manusia, serta sumber-sumber kebinasaan dan kesengsaraannya secara terperinci? Dapatkah diterima, Allah yang menciptakan kita atas dasar rahmat dan mahabbah, lalu melepaskan kita begitu saja tanpa menerangkan jalan kebahagiaan dan cara mencapai kesejahteraan bagi kita? Al-Quran adalah ibarat sebuah buku petunjuk tentang manusia yang Allah kirimkan.

Di dalam kitab petunjuk inilah Allah SWT menerangkan jalan kebahagiaan dan kesejahteraan, juga faktor-faktor kebinasaan dan kesengsaraan manusia. Hubungan baik kekeluargaan dan kemasyarakatan, masalah-masalah hukum dan akhlak, keperluan-keperluan jiwa dan raga, tugas-tugas individu dan sosial, adat istiadat yang benar dan yang menyimpang di dalam masyarakat manusia, perintah-perintah dan undang-undang keuangan serta perekonomian, dan berbagai topik lain yang berperan di dalam kebaikan atau kerusakan individu dan masyarakat, semua ini dijelaskan di dalam Kitab ini. Meskipun di dalam Al-Quran disebutkan juga kisah-kisah tentang kaum-kaum terdahulu, berbagai peristiwa peperangan dan pertempuran, sejarah kehidupan manusia-manusia, baik lelaki maupun perempuan, namun Al-Quran bukanlah sebuah buku cerita, melainkan kitab pelajaran bagi kehidupan kita saat ini. Oleh karena itu nama kitab ialah Al-Quran yang berarti bacaan. Sebuah kitab yang harus dibaca; hanya saja bukan sekedar dibaca dengan lidah, sebagaimana kitab pelajaran di sekolah-sekolah dasar. Ia adalah Kitab yang harus dibaca disertai dengan tafakkur dan tadabbur atau penghayatan, sebagaimana yang diminta oleh Al-Quran itu sendiri.

Tujuan pembahasan kita ini ialah mengupas ajaran-ajaran Al-Quran Karim dalam bentuk terjamah dan penjelasan agar ketika membaca Al-Quranul Karim, Anda juga  dapat mengambil manfaat darinya untuk kehidupan di dunia. Kini marilah kita menghadapkan diri kita kepada Al-Quran, dan kita buka halaman pertama Kitab samawi ini. Surah pertama Al-Quranul Karim ialah Fatihatul Kitab. Di kalangan umum Surah ini dikenal dengan nama Surah Al-Hamdu. Oleh karena Al-Quranul Karim diawali oleh Surah ini, maka Surah ini pun dinamai Fatihatul Kitab yang artinya pembuka kitab.

Kedudukan penting Surah yang tak memiliki lebih dari tujuh ayat ini tergambar dalam kewajiban membacanya dua kali di dalam setiap salat yang kita lakukan, dan salat akan batal tanpa membacanya. Surah yang merupakan pembukan Kitab Allah ini sendiri dimulai dengan sebuah ayat dimana setiap pekerjaan yang tidak didahului oleh ayat ini, maka pekerjaan tersebut tidak akan membawa kebaikan.

45 Kaidah Tafsir Ibnu Taimiyah

45 Kaidah Tafsir Ibnu Taimiah

• Ilmu itu bisa berupa nukilan yang dibenarkan dari Al-Ma’shum dan bisa juga berupa pendapat yang mempunyai dalil yang jelas. Adapun selain dari itu maka kadang dia adalah igauan yang tertolak ataukah sesuatu yang mauquf (tidak jelas), tidak diketahui apakah dia bahraj (kotor) ataukah manqud (bersih).

• Wajib untuk diketahui bahwa Nabi  telah menjelaskan kepada para sahabatnya makna-makna Al-Qur`an sebagaimana beliau telah menjelaskan kepada mereka lafazh-lafazhnya. Ini sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, “Agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (QS. An-Nahl: 44)
Penjelasan di sini mencakup ini (maknanya) dan itu (lafazhnya).
Karenanya perbedaan pendapat di kalangan para sahabat dalam tafsir Al-Qur`an sangat sedikit. Dan perbedaan pendapat ini di kalangan tabi’in -walaupun lebih banyak terjadi jika dibandingkan dengan kalangan sahabat- akan tetapi dia lebih sedikit jika dibandingan perbedaan yang terjadi di kalangan orang-orang setelah mereka (tabi’in).

• Kapan sebuah zaman itu lebih mulia maka persatuan, kesatuan, ilmu, dan penjelasan juga lebih banyak.

• Khilaf di kalangan para ulama salaf dalam masalah tafsir jumlahnya sedikit, sementara khilaf (perbedaan pendapat) mereka dalam masalah hukum-hukum (fiqhi) lebih banyak jumlahnya daripada khilaf mereka dalam masalah tafsir. Itupun kebanyakan khilaf yang betul terjadi di antara mereka, kebanyakannya kembali kepada khilaf yang bersifat tanawwu’ bukan khilaf yang bersifat tadhad (bertolak belakang). Khilaf yang bersifat tanawwu’ ini ada dua bentuk:
Bentuk yang pertama: Setiap pihak di antara mereka yang berbeda pendapat mengungkapkan apa yang mereka maksudkan dengan ibarat yang berbeda dengan ibarat pihak lainnya, yang mana semua ibarat mereka (yang berbeda) itu menunjukkan suatu makna yang berbeda dengan makna ibarat yang lainnya, padahal sesuatu yang mereka semua coba mengungkapkannya adalah sesuatu yang sama. Hal ini seperti pada nama-nama yang al-mutakafi`ah yang berada di antara jenjang al-mutaradifah dan al-mutabayinah.

• Setiap nama dari nama-nama Allah menunjukkan atas zat-Nya sekaligus menunjukkan sifat-sifat yang terkandung dalam nama tersebut, dan juga menunjukkan sifat yang dikandung oleh nama lainnya dengan metode al-luzum (kelaziman).
Ini adalah kaidah dalam nama-nama dan sifat-sifat Allah.

• Jika yang dimaksudkan oleh seorang penanya adalah penentuan al-musamma (pemilik nama) maka kita bisa mengungkapkannya dengan nama yang mana saja dari nama-nama yang ada jika zat pemilik nama ini sudah diketahui.

• Jika yang menjadi tujuan sang penanya adalah mengetahui sifat khusus bagi Allah yang terkandung dalam nama-Nya, maka harus ada keterangan tambahan yang lebih dari sekedar menentukan (menyebutkan) al-musamma (pemilik nama). Misalnya dia bertanya dengan Al-Quddus, As-Salaam, Al-Mu`min, padahal dia sudah mengetahui kalau semua ini adalah (nama) Allah, hanya saja dia bertanya: Apa makna dari Allah itu Quddus, Salam, Mu`min, dan semacamnya.

• Jika hal ini sudah diketahui maka ketahuilah bahwa para ulama salaf sangat sering mengungkapkan sesuatu dengan sebuah ibarat yang menunjukkan akan sesuatu tersebut, walaupun pada ibarat tersebut terdapat sifat yang tidak terdapat pada nama yang lainnya. Sudah dimaklumi bahwa hal seperti ini bukanlah khilaf tadhad sebagaimana yang disangkakan oleh sebagian orang.

• Walaupun manusia (para ulama, pent.) berbeda pendapat mengenai lafazh umum yang datang menerangkan sebuah sebab, apakah lafazh umum itu hanya berlaku untuk sebab itu saja ataukah tidak? akan tetapi tidak ada seorang ulama kaum muslimin pun yang berpendapat bahwa keumuman Al-Kitab dan As-Sunnah hanya berlaku khusus pada orang tertentu. Akan tetapi paling tinggi dikatakan, “Keumuman dalil tersebut hanya berlaku pada jenis orang (yang keadaannya, pent.) seperti itu, sehingga keumumannya berlaku dengan orang yang keadaannya mirip dengan keadaan orang tersebut, dan keumumannya tidak hanya berdasarkan lafazhnya.” Ayat yang (turunnya) mempunyai sebab tertentu jika dia berupa perintah atau larangan maka ayatnya berlaku bagi orang tersebut dan selainnya yang sama keadaannya dengan dirinya, dan jika ayatnya berisi pengabaran berupa pujian atau celaan maka ayatnya mencakup orang tersebut dan selainnya yang sama keadaannya dengan dirinya.

• Ucapan mereka, “Ayat ini turun berkenaan dengan ini,” kadang bermakna itu adalah sebab turunnya dan kadang bermakna hal itu tercakup dalam makna ayat walaupun bukan merupakan sebab turunnya, sama halnya kalau dikatakan, “Yang dimaksudkan dengan ayat ini adalah ini.”

• Jika salah seorang di antara mereka menyebutkan sebuah sebab turunnya sebuah ayat lalu selainnya menyebutkan sebab yang lainnya maka bisa saja keduanya benar, bahwa ayat tersebut turun setelah terjadinya sebab-sebab yang mereka sebutkan itu, ataukah ayat tersebut turun sebanyak dua kali, pertama karena sebab yang ini dan yang kedua karena sebab yang itu. Kedua jenis pembagian tafsir yang telah kami sebutkan ini -yaitu terkadang dengan beragamnya nama dan sifat, dan terkadang dengan penyebutan sebahagian dari bagian-bagian dan macam-macam al-musamma (lafazh), misalnya penyebutan contoh-contohnya-, kedua jenis inilah yang sangat sering dijumpai dalam penafsiran para pendahulu umat ini, yang disangka oleh sebagian orang bahwa penafsiran mereka berbeda. Di antara bentuk perbedaan pendapat yang ada di tengah-tengah mereka adalah pada lafazh yang mengandung dua kemungkinan makna, apakah karena lafazh itu termasuk lafazh yang musytarik dalam bahasa Arab, seperti lafazh ‘qaswarah’ yang bisa bermakna ‘orang yang melempar’ dan bisa bermaka ‘singa’ dan juga lafazh ‘as’as’ yang bisa bermakna datangnya malam dan bisa juga bermakna ‘berlalunya malam’. Ataukah karena lafazh itu pada dasarnya adalah lafazh yang mutawathi` , akan tetapi yang dimaksudkan darinya adalah salah satu di antara dua bentuknya atau salah satu dari dua perkara yang menjadi maknanya, misalnya seperti dhamir-dhamir (kata ganti) pada firman-Nya, “Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi. maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi).” (QS. An-Najm: 8-9)

• Karena at-taradif dalam bahasa Arab itu sedikit, adapun dalam Al-Qur`an maka kalau bukan jarang maka at-taradif seperti itu tidak ada ditemukan.

• Dan orang-orang Arab biasa memasukkan (arab: at-tadhmin) ke dalam sebuah fi’il (kata kerja), makna fi’il yang lain dan menjadikannya muta’addi (butuh kepada objek) dengan ta’addi dari fi’il yang lain. Dari sini diketahui kelirunya orang yang menjadikan sebagian huruf bisa menggantikan kedudukan huruf lainnya.

• Perbedaan pendapat bisa terjadi kadang dikarenakan dalilnya tersembunyi atau lupa akan dalilnya, terkadang dalilnya belum pernah dia dengar, terkadang akibat kekeliruan dalam memahami nash, dan terkadang karena dia meyakini ada dalil lain yang lebih kuat darinya.

• Perbedaan pendapat dalam tafsir ada dua jenis: Di antaranya ada yang bersandar pada naql (penukilan) saja dan di antaranya ada yang diketahui dengan selain itu. Karena ilmu itu ada dua, apakah dia adalah penukilan yang benar ataukah istidlal (metode pendalilan) yang tepat. An-naql kadang merupakan nukilan dari al-ma’shum (Nabi) dan kadang dari selain al-ma’shum.
Tujuan pembahasan ini adalah untuk menjelaskan jenis-jenis nukilan, baik yang berasal dari al-ma’shum maupun dari selain al-ma’shum, dan ini adalah jenis (ikhtilaf dalam tafsir) yang pertama. Di antara nukilan ini ada yang bisa diketahui mana yang shahih dan mana yang dhaif (lemah) dan di antaranya ada yang tidak bisa diketahui. Bagian kedua dari jenis nukilan ini yaitu semua nukilan yang tidak bisa kita pastikan kebenarannya, seluruhnya adalah masalah-masalah yang tidak ada manfaatnya dan berbicara tentangnya adalah pembicaraan yang tidak berguna. Adapun apa butuh diketahui oleh kaum muslimin, maka Allah Ta’ala telah meletakkan dalil (petunjuk) dari kebenaran tersebut.

• Karenanya kapan para tabi’in berbeda pendapat maka ucapan sebagian mereka bukanlah hujjah untuk menolak pendapat sebagian lainnya. Adapun israiliyat yang dinukil dari sebagian sahabat dengan sanad yang shahih maka hati saya lebih tenang kepadanya dibandingkan apa yang dinukil dari sebagian tabi’in.

• Adapun jenis yang pertama yaitu penukilan yang bisa diketahui mana yang shahih di antaranya, maka semuanya ada pada apa saja yang dibutuhkan, walillahil hamd.

• Intinya, Allah telah meletakkan dalil-dalil pada setiap nukilan-nukilan yang dibutuhkan dalam agama, yang dengannya akan menjadi jelas mana yang shahih di antaranya dan mana yang bukan.

• Jika hadits-hadits mursal diriwayatkan dari beberapa jalan dan di dalamnya tidak ada unsur perkumpulan dengan sengaja atau tidak sengaja (untuk mengarang hadits tersebut), maka hadits itu pasti shahih.

• Dengan metode inil bisa diketahui benarnya semua penukilan -yang jumlah sanadnya berbilang lagi berbeda-beda- walaupun sanad kabar itu secara tersendiri tidaklah cukup (mtuk menjadikannya shahih, pent.), apakah karena haditsnya mursal ataukah karena lemahnya hafalan perawinya.

• Kaidah asal ini hendaknya diketahui, karena dia adalah kaidah yang bermanfaat dalam pemastian (benar tidaknya) banyak nukilan dalam hadits, tafsir, al-maghazi, serta apa-apa yang dinukil berupa ucapan dan perbuatan orang-orang, dan selainnya.

• Intinya, jika ada sebuah hadits yang panjang diriwayatkan dari dua jalan sanad yang berbeda -misalnya- tanpa adanya kesepakatan sebelumnya maka tidak mungkin hadits itu keliru sebagaimana tidak mungkin hadits itu adalah hadits yang palsu.

• Karena mayoritas hadits yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim adalah hadits yang dipastikan bahwa Nabi r mengucapkannya.

• Karenanya mayoritas ulama dari seluruh kelompok berpendapat bahwa riwayat satu orang, jika umat telah sepakat untuk menerimanya, membenarkannya, dan mengamalkannya maka hadits tersebut mengharuskan adanya ilmu (keyakinan) terhadapnya.

• Sebagaimana mereka menjadikan hadits rawi yang jelek hafalannya sebagai syahid dan i’tibar, maka mereka juga terkadang melemahkan hadits-hadits seorang rawi yang tsiqah, jujur lagi kuat hafalannya -yang nampak bagi mereka kalau dalam hadits itu mereka (para perawi tsiqah) keliru-, dengan beberapa argumen yang mereka jadikan sebagai alasan (dalam melemahkannya). Mereka menamakan ilmu ini dengan nama ‘ilmu ilal (cacat-cacat tersembunyi dari) hadits’, dan ini termasuk dari ilmu-ilmu mereka (para ahli hadits) yang paling tinggi kedudukannya.

• Manusia dalam masalah ini ada dua kelompok (yang keliru, pent.): Kelompok ahli kalam dan yang semisalnya dari kalangan orang-orang yang jauh dari pengenalan terhadap hadits dan ahli hadits, dia tidak bisa membedakan antara yang shahih dengan yang lemah, sehingga diapun ragu akan keshahihan beberapa hadits atau ragu dalam memastikan kebenarannya padahal hadits-hadits tersebut sudah diketahui secara pasti akan keshahihannya di kalangan para ulama ahli hadits. Kelompok yang lain dari kalangan orang-orang yang mengklaim mengikuti hadits dan mengamalkannya, sehingga setiap kali mereka menemukan suatu lafazh dalam sebuah hadits yang telah diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah atau dia melihat sebuah hadits dengan sanad yang zhahirnya shahih, dia selalu menjadikannya termasuk jenis hadits yang dipastikan keshahihannya oleh para ulama ahli hadits. Sampai-sampai jika hadits (yang lahiriahnya shahih) itu bertentangan dengan hadits yang shahih lagi masyhur, maka dia akan memaksakan untuk mentakwilnya dengan takwil-takwil yang terkesan dipaksakan, atau dia menjadikan hadits itu sebagai dalil dalam masalah-masalah tertentu, padahal para ulama ahli hadits memastikan bahwa hadits semacam itu keliru.
Sebagaimana hadits mempunyai tanda-tanda yang dengannya diketahui dia benar bahkan terkadang bisa dipastikan kebenarannya, maka demikian pula dia mempunyai tanda-tanda yang dengannya diketahui dia dusta bahkan dipastikan kalau dia dusta.

• Hadits-hadits palsu dalam ilmu tafsir jumlahnya sangat banyak, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Ats-Tsa’labi, Al-Wahidi, dan Az-Zamakhsyari dalam masalah fadha`il semua surah dalam Al-Qur`an, surah per surah, karena para ulama sepakat bahwa dia adalah hadits yang lemah.

• Adapun jenis yang kedua dari dua sebab terjadinya ikhtilaf , yaitu penafsiran yang diketahui dengan istidlal, bukan dengan penukilan. Kesalahan yang terjadi pada jenis ini kebanyakannya terjadi dari dua arah (yang akan disebutkan, pent.), yang keduanya muncul setelah penafsiran para sahabat, tabi’in, dan yang mengikuti mereka dengan baik.

• Sisi (kesalahan) yang pertama: Kaum yang meyakini makna-makna tertentu lalu mereka mencoba untuk mengarahkan lafazh-lafazh Al-Qur`an kepada makna-makna tersebut.
Kedua: Kaum yang menafsirkan Al-Qur`an dengan apa saja yang diinginkan oleh orang-orang yang berbicara dengan bahasa Arab dengan lafazh tersebut -menurut mereka-, tanpa memperhatikan Siapa yang mengucapkan Al-Qur`an (Allah), siapa yang Al-Qur`an diturunkan kepadanya, dan siapa yang diajak bicara dengannya (para sahabat).

• Kelompok yang pertama ada dua jenis: Terkadang mereka menolak apa yang ditunjukkannya dan yang diinginkan oleh lafazh Al-Qur`an, dan terkadang mereka mengarahkan lafazh tersebut kepada makna yang tidak ditunjukkan dan tidak diinginkan oleh lafazh tersebut. Dan pada kedua jenis ini, terkadang makna yang menjadi tujuan mereka untuk ditolak atau ditetapkan adalah kebatilan sehingga kesalahan mereka dalam hal dalil dan makna dalil, dan terkadang makna yang menjadi tujuan mereka itu benar sehingga kesalahan mereka dalam hal dalil bukan dari makna dalil (pendalilan).

• Intinya, mereka semua meyakini sebuah pendapat kemudian mengarahkan lafazh-lafazh Al-Qur`an kepadanya, mereka tidak mempunyai salaf (pendahulu) dari kalangan para sahabat dan yang mengikuti mereka dengan baik dan tidak pula dari para imam kaum muslimin, dalam pendapat mereka dan tidak pula dalam penafsiran mereka.

• Di antara mereka ada yang bagus ibaratnya lagi fasih dalam berbicara akan tetapi menyusupkan bid’ah di dalam ucapannya -dalam keadaan banyak orang yang tidak mengetahuinya-, seperti penulis kitab Al-Kasysyaf dan yang semacamnya. Sampai-sampai penafsiran-penafsiran mereka yang batil ini tersebar luas dan laris di tengah orang-orang yang tidak meyakini kebatilan.

• Secara umum, barangsiapa yang berpaling dari mazhab para sahabat dan tabi’in dan berpaling dari penafsiran mereka kepada penafsiran yang bertentangan dengannya maka dia adalah orang yang melakukan kesalahan bahkan dia adalah seorang mubtadi’, tapi jika dia seorang mujtahid maka kesalahannya diampuni.

• Sudah dimaklumi bersama bahwa setiap orang yang menyelisihi ucapan mereka pastilah akan menyebutkan suatu syubhat (kerancuan): Baik syubhat aqliyah (logika) maupun syubhat sam’iyah (dalil nash), sebagaimana yang dipaparkan pada tempatnya.

• Tujuan dari semua ini adalah untuk mengingatkan sebab-sebab perbedaan pendapat dalam tafsir, bahwa di antara sebab terbesarnya adalah bid’ah-bid’ah yang batil dimana para pelakunya mengajak untuk memalingkan Al-Qur`an dari maknanya yang sebenarnya. Mereka menafsirkan ucapan Allah dan Rasul-Nya r dengan selain apa yang diinginkan darinya dan mereka mentakwilnya dengan takwil yang tidak benar.

• Adapun mereka yang salah dalam hal dalil tapi tidak dalam madlul maka contohnya seperti kebanyakan orang-orang Shufiah, tukang-tukang ceramah, para fuqaha`, dan selain mereka. Mereka menafsirkan Al-Qur`an dengan makna-makna yang benar akan tetapi Al-Qur`an (ayat yang mereka tafsirkan tersebut, pent.) tidak menunjukkan hal tersebut.

• Metode tafsir yang paling tepat dalam hal ini adalah menafsirkan (ayat) Al-Qur`an dengan (ayat) Al-Qur`an (lainnya). Jika kamu tidak sanggup melakukan hal tersebut maka hendaknya kamu mencari As-Sunnah.

• Jika kita tidak menemukan penafsiran dari Al-Qur`an dan tidak juga dari sunnah maka kita kembali kepada ucapan para sahabat.

• Hadits-hadits israiliyat ada tiga jenis:
Yang pertama adalah: Apa yang kita ketahui kebenarannya berdasarkan dalil yang ada dalam syariat kita yang menyatakan kebenarannya, maka hadits itu juga benar.
Yang kedua adalah: Apa yang kita ketahui kedustaannya berdasarkan syariat kita yang bertentangan dengannya.
Yang ketiga adalah: Apa yang tidak dikomentari oleh syariat kita, bukan dari jenis yang pertama dan bukan pula dari jenis yang kedua, maka kita tidak boleh membenarkannya dan tidak juga mendustakannya, akan tetapi boleh menceritakannya berdasarkan dalil yang telah berlalu. Kebanyakan hadits jenis yang ketiga ini hanya berisi hal-hal yang tidak ada manfaatnya dalam hal keagamaan.

• Ini adalah metode terbaik dalam membawakan perbedaan pendapat, yaitu menyebutkan semua pendapat yang ada dalam masalah tersebut, lalu disebutkan mana pendapat yang benar, lalu membantah pendapat yang batil, lalu disebutkan manfaat dan hasil dari perbedaan pendapat tersebut, agar perbedaan dan perselisihan pendapat itu tidak berkepanjangan pada apa-apa yang tidak ada manfaatnya sehingga bisa melalaikan dari sesuatu yang lebih penting daripada itu.
Adapun menukil perbedaan pendapat dalam sebuah masalah lalu semua pendapat tidak disebutkan di situ maka ini adalah penukilan yang kurang, karena bisa saja kebenaran itu terdapat pada pendapat yang dia tidak sebutkan. Atau dia menukil perbedaan pendapat dan membiarkannya begitu saja tanpa menyebutkan mana pendapat yang benar, maka ini juga nukilan yang kurang. Jika dia menguatkan pendapat yang tidak benar dengan sengaja maka dia telah berdusta, atau karena kejahilan maka dia telah bersalah.
Demikian halnya orang yang menyebutkan perbedaan pendapat pada permasalahan yang tidak ada manfaatnya atau dia menukil banyak pendapat yang berbeda-beda ibaratnya akan tetapi sebenarnya semua pendapat ini kembalinya kepada satu atau dua pendapat saja, maka orang seperti ini telah membuang-buang waktunya dan memperbanyak apa-apa yang tidak benar, maka dia bagaikan orang yang memakai dua pakaian kedustaan.

• Jika kamu tidak mendapatkan penafsiran sebuah ayat di dalam Al-Qur`an, tidak juga dalam sunnah, dan kamu juga tidak mendapatkannya dari para sahabat, maka banyak di kalangan imam yang kembali dalam masalah ini kepada ucapan-ucapan para tabi’in.

• Syu’bah bin Al-Hajjaj dan selainnya berkata, “Ucapan para tabi’in dalam masalah furu’ (cabang/fiqhi) bukanlah dalil, maka bagaimana bisa dia menjadi dalil dalam tafsir.” Maksudnya adalah bahwa dia bukanlah dalil atas ulama lain yang menyelisihinya, dan ini benar. Adapun jika mereka bersepakat pada suatu perkara maka tidak diragukan kalau dia adalah dalil yang kuat.

• Adapun menafsirkan Al-Qur`an sekedar dengan pendapat maka itu adalah haram.

• Karenanya barangsiapa yang menafsirkan Al-Qur`an dengan pendapatnya maka dia telah membebani dirinya pada apa-apa yang dia tidak punyai ilmu padanya, dan dia telah menempuh jalan yang dia tidak diperintahkan untuk menjalaninya. Sehingga walaupun kebetulan ucapannya benar akan tetapi dia tetap bersalah karena dia tidak mendatangi ilmu ini dari pintunya. Seperti orang yang menjadi hakim di tengah manusia dengan kebodohan, maka dia berada dalam neraka walaupun hukumnya sebenarnya sudah benar, hanya saja kesalahannya lebih ringan dibandingkan orang yang hukumnya salah, wallahu a’lam.

• Maka semua atsar sahabat ini dan yang semisalnya dari para imam salaf diarahkan maknanya bahwa mereka keberatan untuk berbicara dalam tafsir Al-Qur`an dengan apa yang mereka tidak punya ilmu padanya. Adapun yang berbicara di dalamnya dengan apa yang dia ketahui darinya dari sisi bahasa dan syariat maka tidak ada masalah baginya.
Karenanya telah diriwayatkan dari mereka semua dan selainnya, ucapan-ucapan dalam tafsir, dan tidak ada kontradiksi di antara kedua nukilan ini, karena mereka berbicara pada apa yang mereka ketahui dan mereka diam dari apa yang mereka tidak ketahui.

[Muqaddimah Syarh Muqaddimah fii Ushul At-Tafsir Ibnu Taimiah, syarh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin]

Ilmu Tafsir Al-Quran

Dari Wikipedia Indonesia

Tafsir berasal dari kata al-fusru yang mempunyai arti al-ibanah wa al-kasyf (menjelaskan dan menyingkap sesuatu). Makna ini tampak sesuai dengan Surat Al Furqan ayat 33:

“wa laa ya`tuunaka bimatsalin illaa ji`naaka bil haqqi wa ahsana tafsiiran”

Menurut pengertian terminologi, seperti dinukil oleh Al-Hafizh As-Suyuthi dari Al-Imam Az-Zarkasyi ialah ilmu untuk memahami kitab Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya, menyimpulkan hikmah dan hukum-hukumnya.

Urgensi Tafsir Al-Qur’an dalam Islam

Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril dalam bahasa Arab dengan segala macam kekayaan bahasanya. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai dasar-dasar aqidah, kaidah-kaidah syariat, asas-asas perilaku, menuntun manusia ke jalan yang lurus dalam berpikir dan beramal. Namun, Allah SWT tidak menjamin perincian-perincian dalam masalah-masalah itu sehingga banyak lafal Al-Qur’an yang membutuhkan tafsir, apalagi sering digunakan susunan kalimat yang singkat namun luas pengertiannya. Dalam lafazh yang sedikit saja dapat terhimpun sekian banyak makna. Untuk itulah diperlukan penjelasan yang berupa tafsir Al-Qur’an.innalloha ma’assobirin

Sejarah Tafsir Al-Qur’an

Sejarah ini diawali dengan masa Rasulullah SAW masih hidup seringkali timbul beberapa perbedaan pemahaman tentang makna sebuah ayat. Untuk itu mereka dapat langsung menanyakan pada Rasulullah SAW. Secara garis besar ada tiga sumber utama yang dirujuk oleh para sahabat dalam menafsirkan Al-Qur’an :

  1. Al-Qur’an itu sendiri karena kadang-kadang satu hal yang dijelaskan secara global di satu tempat dijelaskan secara lebih terperinci di ayat lain.
  2. Rasulullah SAW semasa masih hidup para sahabat dapat bertanya langsung pada Beliau SAW tentang makna suatu ayat yang tidak mereka pahami atau mereka berselisih paham tentangnya.
  3. Ijtihad dan Pemahaman mereka sendiri karena mereka adalah orang-orang Arab asli yang sangat memahami makna perkataan dan mengetahui aspek kebahasaannya. Tafsir yang berasal dari para sahabat ini dinilai mempunyai nilai tersendiri menurut jumhur ulama karena disandarkan pada Rasulullah SAW terutama pada masalah azbabun nuzul. Sedangkan pada hal yang dapat dimasuki ra’yi maka statusnya terhenti pada sahabat itu sendiri selama tidak disandarkan pada Rasulullah SAW.

Para sahabat yang terkenal banyak menafsirkan Al-Qur’an antara lain empat khalifah , Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Ubai bin Ka’b, Zaid bin Tsabit, Abu Musa al-Asy’ari, Abdullah bin Zubair. Pada masa ini belum terdapat satupun pembukuan tafsir dan masih bercampur dengan hadits.

Sesudah generasi sahabat, datanglah generasi tabi’in yang belajar Islam melalui para sahabat di wilayah masing-masing. Ada tiga kota utama dalam pengajaran Al-Qur’an yang masing-masing melahirkan madrasah atau madzhab tersendiri yaitu Mekkah dengan madrasah Ibn Abbas dengan murid-murid antara lain Mujahid ibn Jabir, Atha ibn Abi Ribah, Ikrimah Maula Ibn Abbas, Thaus ibn Kisan al-Yamani dan Said ibn Jabir. Madinah dengan madrasah Ubay ibn Ka’ab dengan murid-murid Muhammad ibn Ka’ab al-Qurazhi, Abu al-Aliyah ar-Riyahi dan Zaid ibn Aslam dan Irak dengan madrasah Ibn Mas’ud dengan murid-murid al-Hasan al-Bashri, Masruq ibn al-Ajda, Qatadah ibn-Di’amah, Atah ibn Abi Muslim al-Khurasani dan Marah al-Hamdani.

Pada masa ini tafsir masih merupakan bagian dari hadits namun masing-masing madrasah meriwayatkan dari guru mereka sendiri-sendiri. Ketika datang masa kodifikasi hadits, riwayat yang berisi tafsir sudah menjadi bab tersendiri namun belum sistematis sampai masa sesudahnya ketika pertama kali dipisahkan antara kandungan hadits dan tafsir sehingga menjadi kitab tersendiri. Usaha ini dilakukan oleh para ulama sesudahnya seperti Ibn Majah, Ibn Jarir at-Thabari, Abu Bakr ibn al-Munzir an-Naisaburi dan lainnya. Metode pengumpulan inilah yang disebut tafsir bi al-Matsur.

Perkembangan ilmu pengetahuan pada masa Dinasti Abbasiyah menuntut pengembangan metodologi tafsir dengan memasukan unsur ijtihad yang lebih besar. Mekipun begitu mereka tetap berpegangan pada Tafsir bi al-Matsur dan metode lama dengan pengembangan ijtihad berdasarkan perkembangan masa tersebut. Hal ini melahirkan apa yang disebut sebagai tafsir bi al-ray yang memperluas ijtihad dibandingkan masa sebelumnya. Lebih lanjut perkembangan ajaran tasawuf melahirkan pula sebuah tafsir yang biasa disebut sebagai tafsir isyarah.

Bentuk Tafsir Al-Qur’an

Adapun bentuk-bentuk tafsir Al-Qur’an yang dihasilkan secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga:

Tafsir bi al-Matsur

Dinamai dengan nama ini (dari kata atsar yang berarti sunnah, hadits, jejak, peninggalan) karena dalam melakukan penafsiran seorang mufassir menelusuri jejak atau peninggalan masa lalu dari generasi sebelumnya terus sampai kepada Nabi SAW. Tafsir bi al-Matsur adalah tafsir yang berdasarkan pada kutipan-kutipan yang shahih yaitu menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, Al-Qur’an dengan sunnah karena ia berfungsi sebagai penjelas Kitabullah, dengan perkataan sahabat karena merekalah yang dianggap paling mengetahui Kitabullah, atau dengan perkataan tokoh-tokoh besar tabi’in karena mereka pada umumnya menerimanya dari para sahabat.

Contoh tafsir Al Qur’an dengan Al Qur’an antara lain:

“wa kuluu wasyrobuu hattaa yatabayyana lakumul khaithul abyadhu minal khaithil aswadi minal fajri….” (Surat Al Baqarah:187)

Kata minal fajri adalah tafsir bagi apa yang dikehendaki dari kalimat al khaitil abyadhi.

Contoh Tafsir Al Qur’an dengan Sunnah antara lain:

“alladziina amanuu wa lam yalbisuu iimaanahum bizhulmin……” (Surat Al An’am: 82)

Rasulullah s.a.w.menafsirkan dengan mengacu pada ayat :

“innasy syirka lazhulmun ‘azhiim” (Surat Luqman: 13)

Dengan itu Beliau menafsirkan makna zhalim dengan syirik.

Tafsir-tafsir bil ma’tsur yang terkenal antara lain: Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Abu Laits As Samarkandy, Tafsir Ad Dararul Ma’tsur fit Tafsiri bil Ma’tsur (karya Jalaluddin As Sayuthi), Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al Baghawy dan Tafsir Baqy ibn Makhlad, Asbabun Nuzul (karya Al Wahidy) dan An Nasikh wal Mansukh (karya Abu Ja’far An Nahhas).

Tafsir bi ar-Rayi

Seiring perkembangan zaman yang menuntut pengembangan metode tafsir karena tumbuhnya ilmu pengetahuan pada masa Daulah Abbasiyah maka tafsir ini memperbesar peranan ijtihad dibandingkan dengan penggunaan tafsir bi al-Matsur. Dengan bantuan ilmu-ilmu bahasa Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur’an, hadits dan ilmu hadits, ushul fikih dan ilmu-ilmu lain seorang mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang ada.

Contoh Tafsir bir ra’yi dalam Tafsir Jalalain:

“khalaqal insaana min ‘alaq” (Surat Al Alaq: 2)

Kata alaq disini diberi makna dengan bentuk jamak dari lafaz alaqah yang berarti segumpal darah yang kental.

Beberapa tafsir bir ra’yi yang terkenal antara lain: Tafsir Al Jalalain (karya Jalaluddin Muhammad Al Mahally dan disempurnakan oleh Jalaluddin Abdur Rahman As Sayuthi),Tafsir Al Baidhawi, Tafsir Al Fakhrur Razy, Tafsir Abu Suud, Tafsir An Nasafy, Tafsir Al Khatib, Tafsir Al Khazin.

Tafsir Isyari

Menurut kaum sufi, setiap ayat mempunyai makna yang zahir dan batin. Yang zahir adalah yang segera mudah dipahami oleh akal pikiran sedangkan yang batin adalah yang isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik itu yang hanya dapat diketahui oleh ahlinya. Isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan Al-Qur’an inilah yang akan tercurah ke dalam hati dari limpahan gaib pengetahuan yang dibawa ayat-ayat. Itulah yang biasa disebut tafsir Isyari.

Contoh bentuk penafsiran secara Isyari antara lain adalah pada ayat:

“…….Innallaha ya`murukum an tadzbahuu baqarah…..” (Surat Al Baqarah: 67)

Yang mempunyai makna zhahir adalah “……Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina…” tetapi dalam tafsir Isyari diberi makna dengan “….Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih nafsu hewaniah…”.

Beberapa karya tafsir Isyari yang terkenal antara lain: Tafsir An Naisabury, Tafsir Al Alusy, Tafsir At Tastary, Tafsir Ibnu Araby.

Metodologi Tafsir Al-Qur’an

Metodologi Tafsir dibagi menjadi empat macam yaitu metode tahlili, metode ijmali, metode muqarin dan metode maudlu’i.

Metode Tahlili (Analitik)

Metode Tahlili adalah metode menafsirkan Al-Qur’an yang berusaha menjelaskan Al-Qur’an dengan menguraikan berbagai seginya dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. Metode ini adalah yang paling tua dan paling sering digunakan.

Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat kemudian surat demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al-Qur’an. Dia menjelaskan kosa kata dan lafazh, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang dituju dan kandungan ayat, yaitu unsur-unsur I’jaz, balaghah, dan keindahan susunan kalimat, menjelaskan apa yang dapat diambil dari ayat yaitu hukum fiqih, dalil syar’i, arti secara bahasa, norma-norma akhlak dan lain sebagainya.

Menurut Malik bin Nabi, tujuan utama ulama menafsirkan Al-Qur’an dengan metode ini adalah untuk meletakkan dasar-dasar rasional bagi pemahaman akan kemukzizatan Al-Qur’an, sesuatu yang dirasa bukan menjadi kebutuhan mendesak bagi umat Islam dewasa ini. Karena itu perlu pengembangan metode penafsiran karena metode ini menghasilkan gagasan yang beraneka ragam dan terpisah-pisah .

Kelemahan lain dari metode ini adalah bahwa bahasan-bahasannya amat teoritis, tidak sepenuhnya mengacu kepada persoalan-persoalan khusus yang mereka alami dalam masyarakat mereka, sehingga mengesankan bahwa uraian itulah yang merupakan pandangan Al-Qur’an untuk setiap waktu dan tempat. Hal ini dirasa terlalu “mengikat” generasi berikutnya.

Metode Ijmali (Global)

Metode ini adalah berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara singkat dan global, dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami. Urutan penafsiran sama dengan metode tahlili namun memiliki perbedaan dalam hal penjelasan yang singkat dan tidak panjang lebar.

Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya sehingga dapat dikonsumsi oleh lapisan dan tingkatan kaum muslimin secara merata. Sedangkan kelemahannya ada pada penjelasannya yang terlalu ringkas sehingga tidak dapat menguak makna ayat yang luas dan tidak dapat menyelesaikan masalah secara tuntas.

Metode Muqarin

Tafsir ini menggunakan metode perbandingan antara ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadits, atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir dengan menonjolkan perbedaan tertentu dari obyek yang diperbandingkan itu.

= Metode Maudhu’i (Tematik)

Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik atau judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.

Macam Tafsir Al-Qur’an

Setiap penafsir akan menghasilkan corak tafsir yang berbeda tergantung dari latar belakang ilmu pengetahuan, aliran kalam, mahzab fiqih, kecenderungan sufisme dari mufassir itu sendiri sehingga tafsir yang dihasilkan akan mempunyai berbagai corak. Abdullah Darraz mengatakan dalam an-Naba’ al-Azhim sebagai berikut:

Ayat-ayat Al-Qur’an bagaikan intan, setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut lainnya, dan tidak mustahil jika kita mempersilahkan orang lain memandangnya, maka ia akan melihat banyak dibandingkan apa yang kita lihat.

Diantara berbagai corak itu antara lain adalah :

  • Corak Sastra Bahasa: munculnya corak ini diakibatkan banyaknya orang non-Arab yang memeluk Islam serta akibat kelemahan orang-orang Arab sendiri di bidang sastra sehingga dirasakan perlu untuk menjelaskan kepada mereka tentang keistimewaan dan kedalaman arti kandungan Al-Qur’an di bidang ini.
  • Corak Filsafat dan Teologi : corak ini muncul karena adanya penerjemahan kitab-kitab filsafat yang mempengaruhi beberapa pihak serta masuknya penganut agama-agama lain ke dalam Islam yang pada akhirnya menimbulkan pendapat yang dikemukakan dalam tafsir mereka.
  • Corak Penafsiran Ilmiah: akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maka muncul usaha-usaha penafsiran Al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu yang terjadi.
  • Corak Fikih: akibat perkembangan ilmu fiqih dan terbentuknya madzhab-mahzab fikih maka masing-masing golongan berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum.
  • Corak Tasawuf : akibat munculnya gerakan-gerakan sufi maka muncul pula tafsir-tafsir yang dilakukan oleh para sufi yang bercorak tasawuf.
  • Corak Sastra Budaya Kemasyarakatan: corak ini dimulai pada masa Syaikh Muhammad Abduh yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, usaha-usaha untuk menanggulangi masalah-masalah mereka berdasarkan petunjuk ayat-ayat, dengan mengemukakan petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti dan enak didengar.

Perkembangan

Ilmu tafsir Al Qur’an terus mengalami perkembangan sesuai dengan tuntutan zaman. Perkembangan ini merupakan suatu keharusan agar Al Qur’an dapat bermakna bagi umat Islam. Pada perkembangan terbaru mulai diadopsi metode-metode baru guna memenuhi tujuan tersebut. Dengan mengambil beberapa metode dalam ilmu filsafat yang digunakan untuk membaca teks Al-Qur’an maka dihasilkanlah cara-cara baru dalam memaknai Al-Qur’an. Diantara metode-metode tersebut yang cukup populer antara lain adalah Metode Tafsir Hermeneutika dan Metode Tafsir Semiotika.